Hukuman mati untuk mencegah kejahatan tidak dapat dipastikan.
CB,
KUALALUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengatakan bahwa penerapan hukuman
mati bukan langkah utama dalam mengurangi kejahatan. Menteri di Jabatan
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Liew Vui Keong, mengemukakan hal itu
dalam jawaban menteri di parlemen Kualalumpur pada Selasa (16/10).
Liew mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan Datuk Seri Wee Ka
Siong (Barisan Nasional Ayer Itam), yang ingin mengetahui alasan
pemerintah akan menghapuskan hukuman mati. Kajian International Centre
for Law and Legal Studies (I-CeLLs), menunjukkan hukuman mati sebagai
langkah pencegahan tidak dapat dipastikan.
"Itu menunjukkan banyak hal bisa memengaruhi jumlah pendakwaan atau kadar kejahatan," katanya.
Liew
memberi contoh, perkara narkotika masih meningkat walaupun
Undang-Undang Narkotika memberikan ancaman hukuman mati. "Sebanyak 142
negara di dunia menghapuskan hukuman gantung sampai mati dan 56 negara
masih menerapkannya," katanya.
Sementara itu, sumber di
kedutaan Indonesia menyebutkan data dari Jabatan Penjara Malaysia per
Juli 2018, sebanyak 90 warga Indonesia terancam hukuman mati berkekuatan
hukum tetap. Mereka masih dalam tahap permohonan grasi (pengampunan).
Mereka yang terancam hukuman mati tercatat 148 orang. Saat ini, kasus tersebut ditangani kedutaan Indonesia