Senin, 29 Oktober 2018

Krisis Konstitusi, Presiden Sri Langka Bekukan Parlemen


Maithripala Sirisena, Presiden Sri Langka. Sumber: wikipedia
Maithripala Sirisena, Presiden Sri Langka. Sumber: wikipedia

CB.CO, Jakarta - Krisis konstitusi di Sri Langka pada Sabtu, 27 Oktober 2018, memburuk. Presiden Sri Langka, Maithripala Sirisena, untuk sementara membekukan parlemen setelah sebelumnya memecat perdana menteri dan menggantikannya dengan Mahinda Rajapaksa, mantan presiden Sri Langka.
Dikutip dari channelnewsasia.com pada Minggu, 28 Oktober 2018, Presiden Sirisena memecat  Ranil Wickremesinghe sebagai perdana menteri pada Jumat, 26 Oktober 2018. Posisi itu lalu diisi oleh Rajapaksa, yang dikenal sedang dekat dengan Cina.


Keputusan Presiden Sirisena untuk membekukan parlemen disambut positif oleh Rajapaksa. Namun kubu oposisi menggambarkan hal ini sebagai sebuah kudeta. 

Pembekuan parlemen yang dilakukan oleh Sirisena ini akan dilakukan hingga 16 November 2018. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan mantan perdana menteri Wickremesinghe dari langkah untuk membuktikan bahwa dia masih menguasai mayoritas parlemen bahkan setelah Sirisena menarik partainya dari koalisi.
Wickremesinghe sampai sekarang berkeras dia masih menjabat sebagai perdana menteri. Tak lama setelah pembekuan parlemen, Wickremesinghe mendesak juru bicara parlemen untuk menggelar sebuah sidang guna memperlihatkan bahwa dia masih memiliki suara mayoritas tersebut.

Namun klaim Wickremesinghe itu tidak digubris oleh Presiden Sirisena. Sebaliknya, dia memerintahkan Kepala Polisi untuk menarik keamanan yang diberikan kepada Wickremesinghe dalam kapasitas jabatan sebagai perdana menteri.       Mantan Perdana Menteri Wickremesinghe berasal dari Partai Persatuan Nasional atau UNP dan Presiden Sirisena dari Aliansi Kebebasan Masyarakat atau UPFA. Hubungan keduanya diselimuti ketegangan setelah Sirisena mengkritik Wickremesinghe karena tidak puas dengan hasil investigasinya terkait sebuah rencana pembunuhan terhadap Sirisena. Partai UPFA bahkan mengancam akan keluar dari koalisi.

Selain membekukan parlemen, Presiden Sirisena juga telah menunjuk sementara kepala departemen informasi pemerintah setelah kabinet dibubarkan menyusul penunjukan perdana menteri yang baru. Sumber di oposisi Sri Langka mengatakan, Sirisena akan memberikan pidato pada Minggu, 28 Oktober 2018 dan mengumumkan kabinet yang baru pada Senin, 29 Oktober 2018.  
Di bawah konstitusi Sri Langka, seorang presiden bisa menunjuk perdana menteri yang baru jika perdana menteri yang bertugas saat itu kehilangan suaranya di parlemen.
Krisis konstitusi di Sri Langka dipicu oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi dan perselisihan yang berlarut-larut di partai koalisi pendukung pemerintah. Para analis mengatakan tingginya ketidakpastian kondisi politik di Sri Langka telah membuat pasar uang tidak stabil.






Credit  tempo.co