WASHINGTON
- Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan mereka telah
menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan dan seorang individu yang
berbasis di Singapura. Mereka dituduh telah melakukan pencucian uang
untuk Korea Utara (Korut).
"Perusahaan yang ditunjuk dan individu tersebut telah terlibat dalam pencucian uang, pemalsuan barang atau mata uang atau aktivitas ekonomi gelap lainnya yang melibatkan atau mendukung Pyongyang," kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (26/10/2018).
Sebagai akibat dari sanksi, semua properti dan kepentingan dari entitas dan individu tersebut yang tunduk pada yurisdiksi AS diblokir. Warga AS pun dilarang melakukan transaksi dengan mereka.
Departemen Keuangan AS juga mencatat dalam pernyataan itu bahwa Departemen Kehakiman AS menyingkap tuduhan kriminal terhadap individu yang masuk daftar hitam.
Langkah baru Departemen Keuangan itu adalah yang terbaru di antara serangkaian sanksi yang dijatuhkan oleh AS terhadap badan-badan dan individu yang terkait dengan Korut di tengah pembicaraan yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak mengenai denuklirisasi semenanjung Korea.
Washington juga bersikeras bahwa sanksi terhadap Korut tetap berlaku sampai denuklirisasi terjadi, sebuah sikap yang dengan tegas ditentang oleh Pyongyang.
"Perusahaan yang ditunjuk dan individu tersebut telah terlibat dalam pencucian uang, pemalsuan barang atau mata uang atau aktivitas ekonomi gelap lainnya yang melibatkan atau mendukung Pyongyang," kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (26/10/2018).
Sebagai akibat dari sanksi, semua properti dan kepentingan dari entitas dan individu tersebut yang tunduk pada yurisdiksi AS diblokir. Warga AS pun dilarang melakukan transaksi dengan mereka.
Departemen Keuangan AS juga mencatat dalam pernyataan itu bahwa Departemen Kehakiman AS menyingkap tuduhan kriminal terhadap individu yang masuk daftar hitam.
Langkah baru Departemen Keuangan itu adalah yang terbaru di antara serangkaian sanksi yang dijatuhkan oleh AS terhadap badan-badan dan individu yang terkait dengan Korut di tengah pembicaraan yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak mengenai denuklirisasi semenanjung Korea.
Washington juga bersikeras bahwa sanksi terhadap Korut tetap berlaku sampai denuklirisasi terjadi, sebuah sikap yang dengan tegas ditentang oleh Pyongyang.
"Persepsi
bahwa sanksi dapat membawa kita bertekuk lutut adalah mimpi dari
orang-orang yang tidak tahu tentang kita. Tapi masalahnya adalah bahwa
sanksi lanjutan memperdalam ketidakpercayaan kita," kata Menteri Luar
Negeri Korut, Ri Yong-ho kepada Majelis Umum PBB akhir bulan lalu.
Credit sindonews.com