Rabu, 31 Oktober 2018

TKI Dieksekusi Lagi, Indonesia Protes ke Arab Saudi



TKI Dieksekusi Lagi, Indonesia Protes ke Arab Saudi
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)


Jakarta, CB Indonesia -- Pemerintah Indonesia memprotes keputusan Arab Saudi yang mengeksekusi mati seorang TKI, Tuti Tursilawati, asal Majalengka, yang dipancung pada Senin (29/10) kemarin. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dikabarkan langsung meminta penjelasan dari Menlu Arab Saudi Adel Al Jubeir setelah mengetahui kabar itu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Retno protes karena ini adalah yang kesekian kalinya pemerintah Saudi melakukan eksekusi terhadap warga Indonesia tanpa pemberitahuan notifikasi kepada perwakilan di Riyadh dan Jeddah.

"Satu hal yang disayangkan Indonesia, eksekusi Tuti dilakukan tanpa notifikasi ke perwakilan RI di sana. Karena itu kami telah sampaikan protes dan keprihatinan terhadap cara Saudi melakukan eksekusi," ucap Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, pada Selasa (30/10).


"Menlu Retno kemarin sudah berbicara langsung dengan Menlu Saudi, sampaikan protes tersebut kepada Saudi," ujarnya menambahkan.



Selain menelepon Adel, Iqbal mengatakan Retno juga telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi hari ini.

Pemanggilan tersebut juga dimaksudkan untuk menyampaikan kekecewaan dan protes Indonesia terhadap pemerintahan Raja Salman, terkait eksekusi mati yang dilakukan tanpa notifikasi.

Padahal, notifikasi kekonsuleran merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran.

Konvensi tersebut mengatur kewajiban setiap negara untuk menyampaikan kabar kepada perwakilan negara asing jika ada warganya terjerat kasus hukum di negara tersebut. Selain kasus hukum, notifikasi kekonsuleran juga wajib diberikan negara ketika mengetahui kabar kematian warga asing di negaranya.

Indonesia dan Saudi merupakan anggota konvesi tersebut. Namun, konvensi itu memang tidak mengatur kewajiban negara anggotanya untuk menyampaikan notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati bagi warga asing.


Tuti merupakan salah satu dari 16 WNI yang didakwa hukuman mati di Saudi.

Tuti ditangkap pada 2010 silam karena dituding membunuh sang majikan. Perempuan kelahiran 1984 itu diduga menghabisi majikannya dengan alasan membela diri dari upaya pelecehan seksual.

Iqbal mengatakan kasus Tuti sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2011 lalu. Namun, Iqbal mengatakan pemerintah terus berupaya meminta Saudi meringankan hukuman perempuan itu, termasuk mengusulkan peninjauan kembali kasus dan banding.

Iqbal mengatakan Presiden Joko Widodo juga telah mengirim surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman terkait kasus Tuti.

"Namun otoritas Saudi tetap pada keputusan awalnya yaitu mengeksekusi mati Tuty," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan pengampunan ahli waris korban dan ganti rugi (diyat) tidak berlaku bagi Tuti, sebab perempuan itu divonis hukuman mati had gillah atau mati mutlak.


Vonis tersebut merupakan yang tertinggi dalam konteks hukuman mati lantaran tidak bisa dimaafkan meski dengan pengampunan raja atau keluarga korban.




Credit  cnnindonesia.com