Selasa, 30 Oktober 2018

Pelaku Teror Paket Bom AS Diadili, Terancam 48 Tahun Bui


Pelaku Teror Paket Bom AS Diadili, Terancam 48 Tahun Bui
Ilustrasi teror paket bom di Amerika Serikat. (Spencer Platt/Getty Images/AFP)


Jakarta, CB -- Cesar Sayoc, pelaku pengirim belasan paket bom terhadap sejumlah petinggi Partai Demokrat Amerika Serikat akan menghadapi sidang dakwaan hari ini, Senin (29/10) waktu Amerika Serikat.

Pria 56 tahun akan menghadapi persidangan di Distrik Selatan Florida sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Karena perbuatannya, Cesar terancam dipenjara hingga 48 tahun.

Dikutip CNN, hakim akan membacakan dakwaan beserta hak-hak yang bisa didapat Sayo selama ditahan, termasuk penunjukan pengacara jika tidak mampu.


Persidangan juga akan memutuskan apakah hakim akan menerima atau menolak permintaan jaminan awal Sayoc.



Sayoc ditangkap kepolisian di Plantation, Florida, pada Jumat pagi pekan lalu di sebuah minibus. Bagian dalam mobil itu dipenuhi foto atau poster Presiden AS Donald Trump dan Wakil Presiden Mike Pence.

Saat diinterogasi, mantan pengirim pizza dan disjoki itu mengaku tak berniat melukai siapa-siapa dengan paket bom kirimannya.

Meski begitu, aparat keamanan federal mengatakan paket-paket tersebut berisikan bom yang membahayakan penerima.

Sejauh ini, Sayoc telah mengirim 14 paket bom kepada sejumlah politikus Demokrat, termasuk mantan Presiden Barack Obama dan mantan Presiden Bill Clinton, serta masing-masing satu paket bom ke markas kantor berita CNN dan rumah jutawan George Soros di New York.


Berdasarkan riwayat kepolisian, Sayoc pernah ditahan sebanyak sembilan kali akibat kasus pencurian, penipuan, dan narkoba.

Pada 2002 lalu, Sayoc ditangkap kepolisian Miami karena mengancam meledakan bom sebuah perusahaan listrik. Saat itu, dia bersumpah akan meledakan bom yang 'lebih buruk dari teror di World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001 lalu.




Credit  cnnindonesia.com