Indonesia dan Singapura menyepakati kerja
sama pertukaran informasi dan data perpajakan guna melawan penghindaran
dan pengelakan pajak lintas negara. (REUTERS/Beawiharta)
Perjanjian kedua negara bertetangga ini dibuat oleh Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin (15/12).
"Kedua negara telah setuju untuk mempertukarkan data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk informasi yang dimiliki oleh lembaga jasa keuangan, dan siapapun baik perseorangan maupun entitas yang memiliki informasi terkait perpajakan atas subjek pajak kedua negara," jelas Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi melalui siaran pers, Senin malam (15/12).
Yudi menjelaskan kerjasama pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura sebenarnya telah terjalin sejak ditandatanganinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura, yang berlaku efektif pada 1 Januari 1992. Untuk meningkatkan kualitas pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request), kedua negara telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan standar internasional.
"Indonesia dan Singapura telah berkomitmen untuk segera menyesuaikan prosedur legislasi domestik masing-masing negara untuk mendukung pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Menurut Yudi, kerjasama pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura semakin kuat karena kedua negara juga telah menandatangani Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama dalam Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) yang menjadi standar pelaksanaan kerja sama perpajakan yang melibatkan 69 negara dan 15 yuridiksi dari seluruh dunia.
Kerja sama bilateral Indonesia dan Singapura, lanjut Yudi, sejalan pula dengan Komunike Pemimpin Negara Anggota G20 dalam Brisbane Summit pada November lalu, yang mendukung standar global pertukaran informasi secara otomatis (Common Reporting Standard) dengan prinsip timbal balik. Standar ini diyakini akan menjamin keadilan atas sistem perpajakan internasional dan membantu mengamankan basis penerimaan masing-masing negara.
"Pertukaran informasi secara otomatis antarnegara ini diharapkan akan dimulai pada tahun 2017 atau akhir 2018, termasuk semua financial center. Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat para penghindar dan pengelak pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka," tuturnya.
Credit CNN Indonesia