Mesir pertama kali memberlakukan keadaan darurat pada April 2017
CB,
KAIRO -- Parlemen Mesir pada Ahad (21/10) setuju memperpanjang keadaan
darurat di negara itu selama tiga bulan. Keputusan ini akan
memperpanjang kemampuan pihak berwenang menggunakan kekuatan hingga
2019.
Mesir pertama kali memberlakukan keadaan darurat pada April 2017
sesudah dua pemboman gereja menewaskan sedikit-dikitnya 45 orang. Sejak
itu otoritas Mesir memperpanjang keadaan darurat ini setiap tiga bulan.
Pembaruan
itu dimulai pada 15 Oktober dan diterbitkan di lembaran resmi pada
pekan lalu serta memerlukan persetujuan parlemen dalam tujuh hari.
Aturan itu memungkinkan pasukan keamanan mengambil tindakan untuk
menghadapi bahaya dan pendanaan terorisme serta melindungi keamanan di
semua bagian negara itu, kata lembaran tersebut.
Keadaan
darurat memberikan kewenangan kepada pihak berwenang, yang memungkinkan
mereka melakukan penangkapan dan menindak yang mereka sebut musuh
negara.
Perdana Menteri Mostafa Madbouly mengatakan kepada
parlemen menjelang pemungutan suara pada Ahad itu bahwa keamanan negara
perlu diimbangi perlindungan kebebasan umum. Pasukan keamanan Mesir
memerangi pemberontakan terpusat di Sinai Utara dan melancarkan gerakan
besar di wilayah terpencil pada Februari.