Kamis, 19 Oktober 2017

Kemlu RI Siap Bantu WNI Bermasalah yang Dideportasi AS


Kemlu RI Siap Bantu WNI Bermasalah yang Dideportasi AS
Photo : REUTERS/Brian Snyder

WNI yang akan dideportasi dari AS            



CB– Pemerintah Indonesia masih berusaha mendapatkan data sahih soal jumlah warga negara Indonesia yang sudah tercatat masuk dalam deportation order atau perintah deportasi pemerintah AS. Seperti diketahui sejak menjabat sebagai presiden, Donald Trump berjanji akan “membersihkan” Amerika dari imigran ilegal.
"Kita tahu ada puluhan (jumlahnya) tapi saya belum bisa sebut angka karena masih kami dalami. Data dan info yang kita miliki berbeda. Ada 50 negara bagian dan masih didata," kata Jubir Kemlu, Arrmanatha Nasir di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Agustus 2017.

Diberitakan sebelumnya oleh kantor berita Reuters, dua WNI, Meldy dan Eva Lumangkun dan anak-anaknya telah hampir dua dekade tinggal di New Hampshire, Amerika Serikat, setelah lari dari kerusuhan 1998 di Indonesia.
Status mereka yang tinggal secara ilegal telah lama ditolerir oleh Imigrasi Amerika Serikat. Namun di bawah pemerintahan Trump, mereka diharuskan kembali ke Indonesia dan harus keluar dari AS dalam waktu dua bulan.
"Kami takut pulang. Kami takut akan keselamatan anak-anak kami. Di sini, anak-anak kami bisa hidup dengan aman," kata Meldy.


Arrmanatha mengatakan, terkait hal ini, pemerintah Indonesia terus mengikuti perkembangan proses menyangkut kasus beberapa WNI yang sudah masuk data deportation order.
"Sejak ada peraturan AS border dan deportasi warga overstayer, kita sudah sampaikan beberapa kali sosialisasi. Kita juga sudah hire pengacara agar mereka bisa meminta konseling mengenai langkah hukum mereka," ujarnya.
Selain itu ia juga menegaskan, apabila ada WNI yang meminta bantuan dalam konteks travel document dan fasilitas, pemerintah akan siap membantu.
Lumangkun merupakan warga Indonesia yang berada di New Hampshire bersama dengan sejumlah WNI lainnya. Dia mengatakan masih takut akan diskriminasi dan kekerasan agama jika mereka kembali ke Indonesia.

Keluarga Lumangkun termasuk di antara sekitar 2.000 orang Tionghoa yang melarikan diri ke AS untuk menghindari kerusuhan ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang berujung kerusuhan dan menewaskan sekitar 1.000 orang pada tahun 1998 pada puncak krisis keuangan Asia termasuk di Indonesia.





Credit  viva.co.id


RI Sewa Pengacara Bantu WNI di AS yang Terancam Dideportasi

 
RI Sewa Pengacara Bantu WNI di AS yang Terancam Dideportasi
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)


Jakarta, CB -- Pemerintah Indonesia menyatakan sudah menyewa pengacara untuk membantu warga negaranya yang terancam dideportasi dari Amerika Serikat karena aturan imigrasi Presiden Donald Trump.

“Kami sudah sewa pengacara agar para WNI itu bisa mendapatkan konseling mengenai hak-hak hukum mereka, kalau dibutuhkan. Kami juga terus ikuti perkembangan proses WNI yang sedang ajukan suaka politik ke AS,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Rabu (18/10).

Arrmantha juga mengatakan pemerintah siap memfasilitasi pemulangan para WNI yang terancam deportasi tersebut jika dimintai bantuan.


"Apabila mereka meminta bantuan dalam konteks kelengkapan dokumen travel dan fasilitas pemulangan, pemerintah siap bantu," tuturnya.



Menurut Arrmanatha, ada puluhan WNI yang dia ketahui masuk daftar perintah deportasi di AS. Namun, ia belum mendapatkan konfirmasi resmi dari otoritas AS.

“Dari segi data kami terus dalami jumlah WNI yang terancam deportasi. Namun sejauh yang kami ketahui, saat ini WNI yang sudah masuk daftar perintah deportasi di AS itu berjumlah puluhan, saya belum bisa sebutkan angka pastinya,” tutur Arrmanatha.

Pernyataan itu dilontarkan Arrmanatha setelah muncul laporan mengenai ratusan WNI yang tinggal di AS secara ilegal, di tengah upaya Trump untuk memangkas imigran tak berizin di negaranya.

Arrmanatha mengatakan, sebagian besar dari mereka masuk ke AS menggunakan visa wisata atau bisnis yang gagal atau tidak memperpanjang izin tinggal di sana.


Sejak kampanye tahun lalu, Trump memang berjanji akan membersihkan AS dari jutaan imigran ilegal melalui pengetatan keimigrasian. Sejak presiden ke-45 itu dilantik pada Januari lalu, penangkapan imigrasi pun melonjak pesat tiga kali lipat, dengan 142 kasus setiap harinya.

Sejak saat itu pun, para imigran ilegal yang selama ini mendapat penangguhan hukuman imigrasi dan diberikan izin tinggal bersyarat selama bertahun-tahun mulai diminta untuk kembali ke negara masing-masing.

Berdasarkan data dari kantor keimigrasian AS, kini setidaknya ada 41.854 imigran ilegal di Negeri Paman Sam yang terancam dideportasi akibat peraturan baru era pemerintahan Trump tersebut.






Credit  cnnindonesia.com