SINGAPURA
- Pemerintah Singapura dilaporkan telah melarang dua orang ulama untuk
memasuki negaranya. Alasan Singapura melarang kedua ulama tersebut
karena dinilai radikal, dan dianggap berbahaya bagi toleransi di
Singapura.
Kedua ulama yang dilarang masuk ke Singapura diketahui bernama Ismail Menk, yang merupakan seorang warga negara Zimbabwe. Lalu, ulama kedua adalah Haslin bin Baharim, seorang warga negara Malaysia.
"Menk mengatakan umat Islam tidak diizinkan untuk mengucaplan selamat kepada orang-orang dari agama lain saat mereka merayakan hari keagaman mereka," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, seperti dilansir Reuters pada Senin (30/10).
Sedangkan Baharim dianggap mempromosikan perselisihan antara Muslim dan non-Muslim. "Pandangan mereka tidak dapat diterima dalam konteks masyarakat multi-ras dan multi-agama di Singapura," sambungnya.
Kementerian itu kemudian menuturkan, Menk dan Baharim diketahui berencana untuk melakukan sesi keagamaan di sebuah kapal yang berangkat dari Singapura setelah aplikasi mereka untuk dapat berkhotbah di Singapura ditolak.
Larangan semacam ini bukan hanya berlaku bagi ulama. Singapura melarang semua pemuka agama, baik itu Islam, Kristen, dan agama lainnya untuk memasuki negara mereka jika dinilai memiliki pandangan radikal.
Bulan lalu, pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menolak permohonan dua pengkhotbah Kristen untuk berbicara di Singapura karena mereka telah membuat komentar meremehkan, dan merendahkan agama lain.
Kedua ulama yang dilarang masuk ke Singapura diketahui bernama Ismail Menk, yang merupakan seorang warga negara Zimbabwe. Lalu, ulama kedua adalah Haslin bin Baharim, seorang warga negara Malaysia.
"Menk mengatakan umat Islam tidak diizinkan untuk mengucaplan selamat kepada orang-orang dari agama lain saat mereka merayakan hari keagaman mereka," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, seperti dilansir Reuters pada Senin (30/10).
Sedangkan Baharim dianggap mempromosikan perselisihan antara Muslim dan non-Muslim. "Pandangan mereka tidak dapat diterima dalam konteks masyarakat multi-ras dan multi-agama di Singapura," sambungnya.
Kementerian itu kemudian menuturkan, Menk dan Baharim diketahui berencana untuk melakukan sesi keagamaan di sebuah kapal yang berangkat dari Singapura setelah aplikasi mereka untuk dapat berkhotbah di Singapura ditolak.
Larangan semacam ini bukan hanya berlaku bagi ulama. Singapura melarang semua pemuka agama, baik itu Islam, Kristen, dan agama lainnya untuk memasuki negara mereka jika dinilai memiliki pandangan radikal.
Bulan lalu, pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menolak permohonan dua pengkhotbah Kristen untuk berbicara di Singapura karena mereka telah membuat komentar meremehkan, dan merendahkan agama lain.
Credit sindonews.com