Ada lima alasan yang diutarakan Menkopolhukam Wiranto.
Menkopolhukam Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, Senin, 8 Mei 2017. (VIVA.co.id/ Eka Permadi.)
VIVA.co.id -
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan
pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto
menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu
dibubarkan.
"Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.
Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. "Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," katanya.
Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
"Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.
Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. "Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," katanya.
Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Credit viva.co.id
Wiranto Sebut Pembubaran HTI Melalui Proses Pengadilan
HTI akan dibubarkan pemerintah melalui pengadilan. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
Jakarta, CB --
Pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) akan dilakukan pemerintah melalui pengadilan. Menteri Koordinator
bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembubaran ormas
seperti HTI memerlukan proses hukum.
"Nanti ada proses di satu lembaga peradilan," kata Wiranto usai keterangan pers tentang rencana pembubaran HTI di Jakarta, Senin (8/5)
Ia menegaskan, pembubaran itu bukan pemerintah sewenang-wenang. Karena itu pemerintah menempuh upaya hukum.
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah terus berkembangnya paham yang dibawa HTI serta menjaga keamanan.
Pembubaran dilakukan karena kegiatan HTI selama ini terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Kegiatan ormas ini juga dinilai kerap menimbulkan benturan di masyarakat sehingga bisa mengancam keamanan dan ketertiban dan membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Selain HTI, pemerintah menurut Wiranto saat ini akan mempelajari ormas lain yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasilan, UUD 1945 dan NKRI. “Yang lain nanti dipelajari, satu demi satu,” katanya.
"Nanti ada proses di satu lembaga peradilan," kata Wiranto usai keterangan pers tentang rencana pembubaran HTI di Jakarta, Senin (8/5)
Ia menegaskan, pembubaran itu bukan pemerintah sewenang-wenang. Karena itu pemerintah menempuh upaya hukum.
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah terus berkembangnya paham yang dibawa HTI serta menjaga keamanan.
Pembubaran dilakukan karena kegiatan HTI selama ini terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Kegiatan ormas ini juga dinilai kerap menimbulkan benturan di masyarakat sehingga bisa mengancam keamanan dan ketertiban dan membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Selain HTI, pemerintah menurut Wiranto saat ini akan mempelajari ormas lain yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasilan, UUD 1945 dan NKRI. “Yang lain nanti dipelajari, satu demi satu,” katanya.
Credit CNN Indonesia