Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Rancangan Undang-undang (UU) redenominasi atau mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih belum jadi prioritas bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sudah sejak dua tahun lalu RUU diajukan, akan tetapi belum juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Alasan yang selalu disampaikan, yaitu, DPR masih berfokus pada RUU yang berkaitan dengan penerimaan negara. Di antaranya adalah RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan lainnya.
"Prioritasnya lebih ke UU yang terkait penerimaan negara," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo saat berbincang di kantornya, Senin malam (30/5/2017).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM, menurut Agus sebagai pihak yang mengajukan RUU sudah sepakat untuk segera memulai pembahasan dan selesaikan secepat mungkin. Sehingga bisa segera di realisasikan.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang, bukan sanering yang berarti adalah pemotongan. Jadi harga barang dan jasa yang berlaku tetap akan mengikuti nilai rupiah yang baru.
"UU redenominasi itu akan sangat baik karena redenominasi mata uang sama-sama pahami bukan sanering pemotongan uang. Tapi itu redenominasi tentukan ulang jumlah angka dari mata uang dan bersamaan harga barang dan jasa," paparnya.
Agus mengharapkan, tahun depan RUU redenominasi bisa masuk ke dalam prolegnas. "Kalau dari sekarang sampai akhir tahun ada kemungkinan bisa memasukkan RUU redenominasi ke Prolegnas," tukasnya.
Credit finance.detik.com
Jadi Kapan BI Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan masa yang pas untuk melakukan redenominasi rupiah adalah saat kondisi ekonomi makro terjaga baik.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan tahun ini dinilai cocok untuk melakukan redenominasi rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan nominal uang, dalam hal ini adalah memangkas tiga nol di belakang uang rupiah.
Rencananya, jika redenominasi dilakukan maka uang senilai Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1. Penyederhanaan nominal ini tidak mengganggu nilai uang tersebut.
"Cocok karena inflasi rendah, ekonomi terjaga dibanding 2016 kita sudah recovery dan membaik," kata Agus di gedung BI, Jakarta, Selasa (29/5/2017)
Dia mengatakan, BI sebelumnya sudah memasukan rancangan undang-undang redenominasi di Program legislasi nasional (Prolegnas) 2 tahun lalu, tapi belum terpilih karena pemerintah memprioritaskan undang-undang yang terkait dengan penerimaan negara.
Dia menyebutkan, butuh waktu sekitar 7 tahun untuk masa transisi redenominasi rupiah.
"Redenominasi itu baik untuk reputasi ekonomi Indonesia dan agar lebih efisien, kebetulan RUU itu hanya ada 18 pasal dan mungkin bisa dipertimbangkan," kata dia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, masa transisi dilakukan untuk mengurangi terjadinya salah paham di masyarakat.
"Sebagai penjelasan bahwa redenominasi bukanlah pemotongan uang, jadi nantinya akan ada dua mata uang yang lama dan baru yang sudah nolnya dikurangi," imbuh dia.
Dia menyebutkan, saat ini BI sudah siap untuk membahas RUU tersebut. Namun ini harus diawali dari inisiatif pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sebenarnya timing yang pas itu adalah 2 tahun lalu, di mana kondisi makto ekonomi bagus, pertumbuhan ekonomi dan inflasi bagus," imbuh dia.
Credit finance.detik.com
Tak Perlu Panik, Transisi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Butuh Waktu 7 Tahun
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Masyarakat tak perlu khawatir terhadap rencana redenominasi atau penyederhanaan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Meskipun Undang-undang (UU) redenominasi selesai tahun depan, butuh masa transisi selama 7-8 tahun sebelum berlaku aktif sepenuhnya.
"Redenominasi mata uang itu untuk transisinya 7-8 tahun," kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, saat berbincang di kantornya, Jakarta, Senin malam (30/5/2017).
BI akan menjalankan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat. Mulai dari pengenalan redenominasi lewat berbagai media hingga praktik di lapangan. Dimungkinkan kedua jenis uang akan berlaku pada kesempatan yang sama, sembari penarikan uang jenis lama dilakukan.
Masa transisi selama 7 tahun dinilai cukup. Indikatornya adalah realisasi pada banyak negara dan kondisi Indonesia yang sangat luas. "Makanya itu transisinya minimum 7 tahun," imbuhnya.
Agus menuturkan pentingnya redenominasi berkaitan dengan reputasi Indonesia di dunia Internasional. Dalam hal yang sederhana, redenominasi akan menimbulkan efisiensi di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perbankan.
"Redenominasi itu baik untuk reputasi ekonomi Indonesia dan efisiensi dan akuntabilitas," tegas Agus.
Credit finance.detik.com