Selasa, 20 September 2016

Daftar Tax Amnesty di Injury Time, Ketum KADIN: 1 Pengusaha Perusahaannya Ribuan


Daftar Tax Amnesty di Injury Time, Ketum KADIN: 1 Pengusaha Perusahaannya Ribuan
Foto: Eduardo Simorangkir



Jakarta - Pelaksanaan periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty memasuki masa injury time karena akan berakhir pada tanggal 30 September nanti. Periode pertama menjadi periode dengan tarif tebusan paling rendah, dan dirasa paling menguntungkan bagi para wajib pajak yang ingin menebus 'dosa' nya selama ini dalam urusan perpajakan.

Tapi baru sedikit pengusaha besar yang diketahui mendaftarkan diri mengikuti program pemerintah ini. Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengatakan, para pengusaha lainnya bukan tidak mau segera mengikuti program tax amnesty.

Hanya saja, ada sejumlah persoalan yang terlebih dahulu harus dituntaskan pengusaha sebelum mengikuti program ini.

Setidaknya ada tiga persoalan, yang pertama adalah, para pengusaha membutuhkan waktu untuk menyelesaikan konsolidasi dana atau hartanya untuk ikut tax amnesty.

Rosan mengungkapkan, ada ratusan bahkan ribuan perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha dan butuh konsolidasi sehingga proses ini cukup lama.

"Saya contohkan mau ikut tax amnesty, perusahaan yang mau kita ikutkan itu kan bukan puluhan, ratusan, bahkan ada yang ribuan. Seribu lebih itu bahkan ada. Saya tahu sekali itu ada. Dan semua itu sangat butuh waktu," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).

Selain itu, banyaknya pengusaha yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri menambah panjang proses administrasi ini. Hal ini mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perusahaan cangkang (SPV) juga baru saja dirilis.

"Begitu yang dikonsolidasi itu juga kan harus rapi, kita ingin melaporkannya dengan rapi. Sedangkan PMK mengenai SPV atau perusahaan cangkang saja belum begitu lama keluarnya. Para pengusaha rata-rata memakai SPV yang di luar. Itu pun harus dikonsolidasikan juga," tambahnya.

Yang terakhir adalah banyak para pengusaha yang ingin memasukkan dana luar negeri ke perusahaan-perusahaan sendiri yang ada di pasar modal. Ia berujar, banyak hal-hal teknis yang membuat prosesnya tidak bisa selesai dalam waktu yang singkat.

"Banyak yang mau masuk ke pasar modal. Di pasar modal juga kan ada proses pasar modal yang harus kita ikuti. Paling gampang, manggil RUPS perusahaan sendiri yang sudah terdaftar di pasar modal itu 2x14 hari. Itu saja sudah satu bulan. Jadi proses administrasi yang mendorong ini lewat dari satu bulan," jelasnya.

Mengenai adanya upaya perbankan luar negeri yang menghambat, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah. Menurutnya, hal tersebut merupakan mekanisme wajar yang dilakukan oleh suatu bank, termasuk bank Indonesia.

"Saya bilang itu bukan hambatan. Karena dari dulu bank-bank di Singapura kalau kita menarik dana pasti ditanya, kegunaannya untuk apa. Ini underline transaksi nya apa. Itu pasti ditanya. Bukan hanya sekarang. Saya rasa bank-bank di Indonesia juga begitu kan," tutur dia.

"Perbankan di kita pun kalau mau ngeluarin dana besar, pasti akan mencoba untuk dana itu stay. Ditawarkan dari segi bunga dinaikkan. Jadi nggak ada kendala tuh saya bicara dengan teman-teman di Singapura untuk pindahin duit. Kendala begitu berubah nama baru ada. Karena ditanya apa jangan-jangan ini ada pembayaran untuk yang tidak jelas, tindakan pencucian uang. Jadi itu praktik bank biasa," pungkasnya.





Credit  detikFinance