Rabu, 28 Februari 2018

Presiden Terguling Korsel Park Geun-hye Dituntut 30 Tahun Penjara


Presiden Terguling Korsel Park Geun-hye Dituntut 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dituntut hukuman 30 tahun penjara terkait kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Foto/REUTERS


SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) pada hari Selasa (27/2/2018) menuntut hukuman penjara 30 tahun untuk mantan presiden Park Geun-hye. Parak digulingkan tahun lalu di tengah skandal suap yang mengguncang elite bisnis dan elite politik negara tersebut.

Park, 66, digulingkan parlemen pada bulan Maret tahun lalu dan diadili atas tuduhan terlibat penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan. Dia membantah melakukan kesalahan.

Tuntutan jaksa diajukan dua minggu setelah Choi Soon-sil, seorang teman lama Park yang berada di pusat skandal tersebut, dihukum penjara selama 20 tahun karena menerima suap dari “chaebol” atau konglomerat, termasuk dari raksasa elektronik Samsung dan raksasa ritel Lotte.

Jaksa juga menuntut denda 118,5 miliar won untuk Park.

Pihak pengacara yang mewakili Park mengatakan bahwa dia meminta grasi. Alasannya, Park telah berusaha paling keras “siang dan malam” bekerja sebagai presiden.

Putusan hukum terhadap Park kemungkinan keluar pada April mendatang.

”(Park) membawa krisis nasional dengan membiarkan seseorang yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan negara menguasai negara ini,” kata seorang jaksa penuntut, seperti dikutip Reuters.

”Dia dan Choi mengambil puluhan miliar uang suap dan menyangkal tindakan kriminalnya dan menghalangi usaha untuk menegakkan kebenaran,” lanjut jaksa tersebut.

Di Korea Selatan, menerima suap bisa dihukum penjara seumur hidup.

Pengadilan juga menghukum Shin Dong-bin, pemimpin konglomerasi kelima terbesar di negara itu, Lotte Group, selama 2,6 tahun penjara dalam kasus yang sama.






Credit  sindonews.com