Kamis, 15 Februari 2018

Thailand Perketat Pengawasan terhadap Warga Asing


Thailand Perketat Pengawasan terhadap Warga Asing
Ilustrasi. Kuil Putih di Thailand (CNN Indonesia/Ardita Mustafa)


Jakarta, CNN Indonesia -- Thailand memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berkunjung ke Negeri Gajah Putih itu. Langkah itu diambil di tengah kekhawatiran pendatang asing tersebut akan melakukan kejahatan selama berada di Thailand.

"Data masuk, keberangkatan dan masa tinggal para pendatang dari luar negeri akan diawasi secara ketat dan terintegrasi oleh pihak berwenang, untuk mencegah kejahatan transnasional, mafia, terorisme, perjalanan ilegal dan penipuan lewat telepon," kata juru bicara Departemen Pertahanan Thailand Letnan Jenderal Kongcheep Tantrawanich, Rabu (14/2).

Dia memastikan kabar bahwa Biro Imigrasi dan Departemen Pemerintahan Provinsi sedang bersama-sama mempersiapkan langkah untuk menerapkan pengawasan lebih ketat.


Data semua warga asing yang masuk ke Thailand dan berangkat dari negara itu akan direkam serta diperbarui dalam sebuah sistem penyimpanan data Program Tunggal.



Pernyataan Kongcheep disampaikan seusai pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Prawit Wongsuwan. Dihadiri para pejabat Biro Imigrasi, Departemen Pemerintahan Provinsi serta badan-badan terkait.

Pihak berwenang masih merancang langkah yang dapat mengawasi para warga asing ketika mereka melakukan perjalanan dan tinggal di Thailand. Kebijakan baru itu, menurut Kongcheep, akan berlaku resmi dalam enam bulan mendatang.

Rencananya, aparat Thailand akan mengajukan sistem referensi paspor elektronik pengganti dokumen imigrasi, yang disebut dengan Tor Mor 6. Mereka memindai sidik jari warga asing yang masuk serta membuat salinan paspor saat memasuki wilayah Thailand.

Semua hotel, rumah penginapan dan tempat-tempat menginap lainnya yang warga asing akan mencatat data masuk dan keluar, selain informasi yang tertera di paspornya.

Para pengelola hotel, rumah penginapan dan tempat-tempat menginap lainnya yang disinggahi warga asing wajib menyerahkan data yang telah dicatat itu, termasuk tanggal-tanggal 'check'in' dan 'check-out' serta informasi lainnya yang berkaitan dengan tamu-tamu mereka, kepada pejabat keimigrasian atau kepolisian setempat.

Kongcheep mengungkapkan lebih dari 8.000 warga asing diduga tinggal secara ilegal di berbagai wilayah di Thailand. Banyak di antara mereka dikhawatirkan melakukan kejahatan atau kemungkinan terlibat kejahatan selama berada di Negeri Gajah Putih itu.






Credit  cnnindonesia.com