Rabu, 28 Februari 2018

RI Minta Penjelasan Australia Soal Penahanan Ratusan Anak-anak WNI


RI Minta Penjelasan Australia Soal Penahanan Ratusan Anak-anak WNI
Kemlu RI menyatakan KBRI di Canberra meminta penjelasan Australia mengenai kabar adanya ratusan WNI yang berada di bawah umur yang ditahan di penjara Australia. Foto/Istimewa


JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Canberra meminta penjelasan pemerintah Australia mengenai kabar adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di bawah umur yang ditahan di penjara Australia.

"KBRI Canberra telah meminta klarifikasi mengenai info tersebut kepada Pemerintah Federal Australia," kata Kemlu RI dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Sindonews pada Selasa (27/2).

"Pada hari ini, diperoleh informasi dari Attourney General Department (yang mengurusi tahanan) bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia. Hanya ada dua WNI yang saat ini masih ditahan karena kasus penyelundupan manusia dan keduanya bukan anak-anak," sambungnya.

Kemlu RI menuturkan, kabar ini mungkin muncul karena adanya salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara dari Ken Cush & Associates. Di mana mereka merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012 karena tuduhan keterlibatan pada kasus penyelundupan manusia.

Sebagaimana diketahui, kantor pengacara Ken Cush & Associates mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi HAM Australia atas nama 115 WNI tersebut, yang pada saat ditahan pada periode 2010-2012 masih berstatus anak-anak.




Credit  sindonews.com