Satgas
115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan
Polda Kepri dan TNI AL meledakkan lima kapal nelayan asing di Perairan
Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan empat
kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Vietnam. ANTARA/M N Kanwa
“Ada beberapa pihak yang ingin Presiden mengeluarkan perpres yang membolehkan asing menangkap ikan lagi,” kata Susi di hadapan para nelayan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin, 5 September 2016.
Menurut Susi, banyak pihak menginginkan Presiden merevisi PP Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. “Padahal Presiden membantu masyarakat dan memastikan kedaulatan laut di tangan Indonesia.”
Susi berujar, asing hanya boleh membeli ikan, tidak menangkap seperti yang dilakukan nelayan dalam negeri. Langkah itu juga diimbangi dengan menjadikan laut sebagai satu-satunya yang secara resmi diproteksi dari masuknya pekerja nelayan asing.
Susi menyebutkan saat ini aparat pemerintahan sudah bersinergis menolak asing mengeksploitasi laut Indonesia. Dampaknya terlihat pada naiknya produk domestik bruto (PDB) perikanan nasional sebesar 8,96 persen.
Kenaikan itu dinilai luar biasa karena baru pertama kali dalam beberapa kurun waktu. “Sebelumnya kurang, masih di bawah angka 6 persen,” ucap Susi.
Sedangkan dibanding kondisi internasional, menurut Susi, produk ikan nasional lebih baik di tengah hasil tangkap dunia yang turun. Perang illegal fishing yang dilakukan sekarang menimbulkan 10-15 ribu kapal asing menjauh.
Selain itu, Susi menyebutkan hengkangnya kapal asing dari laut Indonesia menimbulkan efek persediaan minyak Pertamina masih tinggi. “Dulu puluhan ribu kapal laut ambil BBM kita.”
Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menuturkan, setelah PP Nomor 44 Tahun 2016 secara resmi diberlakukan, usaha perikanan tangkap masuk daftar negatif investasi atau 100 persen tertutup untuk asing. Regulasi baru itu akan mendorong produksi perikanan dan meningkatkan nilai tukar nelayan.
Saat ini nilai tukar nelayan melampaui target pemerintah tahun ini. Selain itu, investasi perikanan tangkap nasional bakal tumbuh lebih cepat. "Hingga Mei lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 3.300 izin kapal untuk usaha perikanan tangkap," ucapnya, Jumat, 10 Juni 2016.
Credit TEMPO.CO