Selasa, 06 September 2016

Susi Curiga Ada yang Mau Asing Tangkap Ikan Lagi

 Susi Curiga Ada yang Mau Asing Tangkap Ikan Lagi  
Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL meledakkan lima kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan empat kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Vietnam. ANTARA/M N Kanwa
 
CB, Semarang - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurigai ada sejumlah pihak yang menginginkan asing boleh menangkap ikan lagi di perairan Indonesia. Kecurigaan Susi itu terkait dengan adanya dorongan agar Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang salah satu isinya menolak pihak asing melakukan usaha penangkapan ikan di perairan Indonesia.

“Ada beberapa pihak yang ingin Presiden mengeluarkan perpres yang membolehkan asing menangkap ikan lagi,” kata Susi di hadapan para nelayan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin, 5 September 2016.

Menurut Susi, banyak pihak menginginkan Presiden merevisi PP Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. “Padahal Presiden membantu masyarakat dan memastikan kedaulatan laut di tangan Indonesia.”

Susi berujar, asing hanya boleh membeli ikan, tidak menangkap seperti yang dilakukan nelayan dalam negeri. Langkah itu juga diimbangi dengan menjadikan laut sebagai satu-satunya yang secara resmi diproteksi dari masuknya pekerja nelayan asing.

Susi menyebutkan saat ini aparat pemerintahan sudah bersinergis menolak asing mengeksploitasi laut Indonesia. Dampaknya terlihat pada naiknya produk domestik bruto (PDB) perikanan nasional sebesar 8,96 persen.

 

Kenaikan itu dinilai luar biasa karena baru pertama kali dalam beberapa kurun waktu. “Sebelumnya kurang, masih di bawah angka 6 persen,” ucap Susi.

Sedangkan dibanding kondisi internasional, menurut Susi, produk ikan nasional lebih baik di tengah hasil tangkap dunia yang turun. Perang illegal fishing yang dilakukan sekarang menimbulkan 10-15 ribu kapal asing menjauh.

Selain itu, Susi menyebutkan hengkangnya kapal asing dari laut Indonesia menimbulkan efek persediaan minyak Pertamina masih tinggi. “Dulu puluhan ribu kapal laut ambil BBM kita.”

Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menuturkan, setelah PP Nomor 44 Tahun 2016 secara resmi diberlakukan, usaha perikanan tangkap masuk daftar negatif investasi atau 100 persen tertutup untuk asing. Regulasi baru itu akan mendorong produksi perikanan dan meningkatkan nilai tukar nelayan.

 

Saat ini nilai tukar nelayan melampaui target pemerintah tahun ini. Selain itu, investasi perikanan tangkap nasional bakal tumbuh lebih cepat. "Hingga Mei lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 3.300 izin kapal untuk usaha perikanan tangkap," ucapnya, Jumat, 10 Juni 2016.







Credit  TEMPO.CO