HAGUE (CB) – Pengadilan Kriminal Internasional
(International Crime Court/ICC) mengakui kedaulatan negara Palestina dan
menerima mereka sebagai anggota ICC.
Berdasarkan pengakuan ICC ini maka Palestina mempunyai hak yang sama dengan negara lain, khususnya dalam hal peradilan kejahatan perang.
“Sebelumnya status Palestina hanya sebagai pengamat. Kini dengan adanya pengakuan dari ICC maka Palestina mempunyai hak yang sama dengan Amerika Serikat dan Rusia dalam hukum kejahatan perang,” ujar salah seorang pengamat politik internasional, James Bays, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (9/12/2014).
ICC kini mempunyai hak untuk melakukan intervensi tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel. Khususnya, selama Perang Gaza beberapa waktu lalu.
ICC merupakan sebuah pengadilan independen dan bukan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka mempunyai tujuan untuk mengadili perselisihan kriminal atau kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu negara.
Credit OkeZone
Berdasarkan pengakuan ICC ini maka Palestina mempunyai hak yang sama dengan negara lain, khususnya dalam hal peradilan kejahatan perang.
“Sebelumnya status Palestina hanya sebagai pengamat. Kini dengan adanya pengakuan dari ICC maka Palestina mempunyai hak yang sama dengan Amerika Serikat dan Rusia dalam hukum kejahatan perang,” ujar salah seorang pengamat politik internasional, James Bays, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (9/12/2014).
ICC kini mempunyai hak untuk melakukan intervensi tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel. Khususnya, selama Perang Gaza beberapa waktu lalu.
ICC merupakan sebuah pengadilan independen dan bukan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka mempunyai tujuan untuk mengadili perselisihan kriminal atau kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu negara.
Credit OkeZone