Pengungsi Rohingya Pengungsi Rohingya mengantre untuk mengambil bantuan sembako menggunakan Humanity Card dari Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kamp pengungsian Kutupalong, Cox’s Bazar, Minggu. (ANTARA News/Monalisa)
Ankara, Turki (CB) - Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) pada Jumat (4/1) menyatakan menyesalkan keputusan India untuk mendeportasi kelompok kedua pengungsi Rohingya, masyarakat Muslim Myanmar yang dirundung.
"Satu keluarga pencari suaka Rohingya dari Negara Bagian Rakhine, yang terdaftar di UNHCR di India, dikirim pulang ke Myanmar pada Kamis, 3 Januari, setelah ditahan di Negara Bagian Assam, India, tempat mereka telah menjalani hukuman penjara sejak 2013 karena memasuki India secara tidak sah," kata UNHCR di dalam satu pernyataan.
Kelima orang Rohingya tersebut, termasuk dua perempuan, telah tinggal di satu kamp tahanan buat orang asing di Sonitpur, Assam, sejak mereka memasuki negara itu secara tidak sah.
Badan PBB itu menyatakan UNHCR tidak menerima tanggapan apa pun dari pemerintah di India "berkaitan dengan permintaan akses ke semua orang".
"Ini adalah peristiwa kedua semacam itu sejak Oktober 2018, ketika India memulangkan tujuh orang Rohingya ke Negara Bagian Rakhine di Myanmar, yang kondisi di sana tidak kondusif bagi mereka untuk pulang," kata UNHCR, sebagaimana dikutip Kantor Berita Anadolu --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu.
Jadi, badan PBB tersebut tak bisa menilai apakah pemulangan itu sukarela atau tidak.
"UNHCR terus meminta akses dan mengupayakan penjelasan mengenai kondisi saat pemulangan telah berlangsung," katanya.
Pernyataan itu juga mengatakan ada sebanyak 18.000 pengungsi Rohingya yang terdaftar di UNHCR di India.
Pada Oktober lalu, India juga mendeportasi tujuh Muslim Rohingya, yang ditahan pada 2012, ke Myanmar setelah Kementerian Urusan Dalam Negeri meminta pemerintah negara bagian agar mengidentifikasi dan mendeportasi imigran tidak sah.
Mahkamah Agung India telah mengizinkan pendeportasian Muslim Rohingya, dan mengatakan mereka didapati oleh pengadilan "tidak sah" dan telah "diterima oleh negara asal mereka sebagai warga negara".
Warga Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling dirundung di dunia, telah menghadapi kekhawatiran yang meningkat mengenai serangan sejak puluhan orang tewas dalam bentrokan antarmasyarakat pada 2012.
Sejak 25 Agustus 2017, sebanyak 750.000 pengungsi --kebanyakan anak-anak dan perempuan-- menyelamatkan diri dari Myanmar ketika pasukan Myanmar melancarkan penindasan atas masyarakat minoritas Muslim, kata PBB.
Credit AntaraNews
https://m.antaranews.com/berita/784121/unhcr-sesalkan-pendeportasian-rohingya-oleh-india