Senin, 28 Januari 2019

Israel Kutuk Parlemen Irlandia Ajukan RUU Anti Pemukiman


Israel Kutuk Parlemen Irlandia Ajukan RUU Anti Pemukiman
Israel mengutuk parlemen Irlandia yang mendung RUU anti pendudukan. Foto/Ilustrasi/Istimewa

TEL AVIV - Israel mengutuk pemungutan suara oleh parlemen Irlandia yang mendukung undang-undang untuk melarang impor dan penjualan barang-barang dari wilayah yang dikuasai oleh negara Zionis itu pada tahun 1967.

Undang-undang tersebut akan melarang perdagangan barang atau jasa yang berasal dari permukiman Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan yang dicaplok Israel.

Kementerian Luar Negeri Israel mengecam pemungutan suara itu sebagai ekspresi permusuhan murni.

"Sangat mengganggu dan mengecewakan bahwa para penggagas undang-undang ini berfokus pada serangan munafik terhadap Israel, bukan pada kediktatoran yang membantai warganya," kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan.

"Ini adalah ekspresi jelas dari diskriminasi obsesif yang harus ditolak dengan jijik," sambung pernyataan itu seperti dilansir dari Xinhua, Jumat (25/1/2019).

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa Duta Besar Irlandia untuk Israel akan dipanggil untuk membicarakan tentang teguran terkait hal itu.

Pada hari Kamis, RUU itu melewati tahap yang disebut sebagai tahap kedua di Majelis Rendah Parlemen Irlandia dengan 78 suara melawan 45. Meski begitu, RUU tersebut masih harus melewati beberapa tahap lain sebelum bisa menjadi undang-undang.

Pemerintah Irlandia sendiri menentang RUU tersebut.

Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur bersama dengan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah yang meletus pada 1967. Israel juga merebut Dataran Tinggi Golan, sebuah wilayah yang semula menjadi milik Suriah.

Israel mencaplok Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan tak lama setelah perang, tindakan yang tidak pernah diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional.




Credit  sindonews.com