RAMALLAH
- Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rencama pemerintah Amerika
Serikat (AS) mundur dari kesepakatan internasional yang berkaitan
dengan pengadilan tinggi PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ). AS
keluar setelah Palestina menantang langkah Washington memindahkan
kedutaan di Israel ke Yerusalem
"Pemerintahan ini (AS) dengan sengaja mengganggu dan merusak tatanan internasional karena dukungannya yang buta terhadap kebijakan ilegal dan kolonial Israel," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
"Administrasi AS saat ini percaya bahwa mereka di atas hukum dan di luar akuntabilitas," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (4/10).
Seperti diketahui, sebelumnya, Penasihat keamanan nasional AS, John Bolton, mengatakan AS menarik diri dari protokol mengenai Mahkamah Internasional yang terpisah di Den Haag yang memutuskan perselisihan antar negara.
"Ini terkait dengan kasus yang dibawa oleh apa yang disebut negara Palestina yang menyebut Amerika Serikat sebagai terdakwa, menantang langkah kami memindahkan kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem," katanya.
"Pemerintahan ini (AS) dengan sengaja mengganggu dan merusak tatanan internasional karena dukungannya yang buta terhadap kebijakan ilegal dan kolonial Israel," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
"Administrasi AS saat ini percaya bahwa mereka di atas hukum dan di luar akuntabilitas," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (4/10).
Seperti diketahui, sebelumnya, Penasihat keamanan nasional AS, John Bolton, mengatakan AS menarik diri dari protokol mengenai Mahkamah Internasional yang terpisah di Den Haag yang memutuskan perselisihan antar negara.
"Ini terkait dengan kasus yang dibawa oleh apa yang disebut negara Palestina yang menyebut Amerika Serikat sebagai terdakwa, menantang langkah kami memindahkan kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem," katanya.
Bolton
mengatakan AS telah meninggalkan Protokol Opsional dan Penyelesaian
Sengketa Konvensi Wina 1961, yang menetapkan Mahkamah Internasional
sebagai "yurisdiksi wajib" untuk menyelesaikan perselisihan kecuali
negara berselisih memutuskan untuk menyelesaikannya di tempat lain.
"AS akan tetap menjadi bagian dari konvensi yang mendasari berdirinya Mahkamah Internasional dan kami mengharapkan semua pihak lain untuk mematuhi kewajiban internasional mereka di atasnya," ujar Bolton.
"AS akan tetap menjadi bagian dari konvensi yang mendasari berdirinya Mahkamah Internasional dan kami mengharapkan semua pihak lain untuk mematuhi kewajiban internasional mereka di atasnya," ujar Bolton.
Credit sindonews.com