Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi (AFP PHOTO / ISHARA S.KODIKARA)
Jakarta, CB -- Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi Malaysia, Kamis (18/10).
Ia ditangkap terkait beberapa tuduhan terkait dugaan penyelewengan dana dari Yayasan Akal Budi, yayasan kesejahteraan yang ia pimpin.
Zahid dikirimkan pemberitahuan pada Rabu yang meminta agar ia harus menyerahkan diri pukul 15.00 waktu setempat di kantor pusat KPK Malaysia di Puterajaya.
Dr Ahmad Zahid, yang juga presiden partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), telah dipanggil beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) tahun ini. Dalam pemanggilan itu, Zahid dimintai keterangan oleh KPK.
Media lokal mengatakan bahwa dia diklaim telah menyalahgunakan sekitar RM800.000 (Rp2,9 miliar) dari dana yayasan untuk melunasi tagihan kartu kredit miliknya dan istri.
Ia menambahkan bahwa Zahid terjerat beberapa pasal dakwaan di bawah Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009 dan Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum tahun 2001.
Penangkapan ini telah menimbulkan kemarahan diantara para pendukung UMNO. Mereka menilai penangkapan Ketua Partai mereka merupakan "penganiayaan politik yang selektif," seperti dikutip The Strait Times.
Dilaporkan, ia akan diadili pada Jumat pukul 08:00 di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Kantor berita Bernama mengatakan bahwa Dr Ahmad Zahid tersenyum dan melambai kepada media saat tiba di markas KPK Malaysia.
Laporan itu menambahkan bahwa sekitar 50 pendukung Zahid telah menunggu di pintu masuk gedung itu untuk menunjukkan solidaritas, seperti dilaporkan Channel News Asia.
Dr Ahmad Zahid malam ini akan ditahan di KPK Malaysia sebelum dibawa ke pengadilan besok, seperti dijelaskan sang istri kepada New Straits Times. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia menolak saran dari pengacaranya untuk mengajukan jaminan.
Credit cnnindonesia.com