WASHINGTON
- Amerika Serikat (AS) akan mengakhiri perjanjian Amity (Treaty of
Amity) yang digunakan oleh Teheran sebagai dasar untuk menuntut
Washington di Mahkamah Internasional. Hal itu diungkapkan oleh Menteri
Luar Negeri AS Mike Pompeo.
Iran menyeret AS ke muka Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi setelah keluar dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen bahwa keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.
Iran menyeret AS ke muka Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi setelah keluar dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen bahwa keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.
Tetapi
setelah Mahkamah Internasional memerintahkan AS untuk meringankan sanksi
pada hari Rabu, Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.
"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah terlambat 39 tahun," kata Pompeo seperti dikutip dari BBC, Kamis (4/10/2018).
Sementara itu, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan Mahkamah Internasional juga akan ditinjau ulang.
Kedua orang itu menyebut klaim Iran "tidak berdasar" dan menolak keputusan Mahkamah Internasional.
Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Internasional memutuskan bahwa AS harus menghilangkan "hambatan apa pun" terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan.
Meskipun begitu, putusan tersebut menolak seruan Iran kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan sanksi AS dihentikan tanpa penundaan.
"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah terlambat 39 tahun," kata Pompeo seperti dikutip dari BBC, Kamis (4/10/2018).
Sementara itu, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan Mahkamah Internasional juga akan ditinjau ulang.
Kedua orang itu menyebut klaim Iran "tidak berdasar" dan menolak keputusan Mahkamah Internasional.
Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Internasional memutuskan bahwa AS harus menghilangkan "hambatan apa pun" terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan.
Meskipun begitu, putusan tersebut menolak seruan Iran kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan sanksi AS dihentikan tanpa penundaan.
Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat tetapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.
Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.
Credit sindonews.com