Jumat, 28 September 2018

Ini 3 Alasan Palestina Ingin Diakui Sebagai Negara Berdaulat


Seorang demonstran memegang bendera Palestina saat menggelar aksi protes atas putusan Presiden AS Donald Trump yang menjadikan Yerusalem menjadi ibu kota Israel di Jalur Gaza utara, 11 Desember 2017. REUTERS
Seorang demonstran memegang bendera Palestina saat menggelar aksi protes atas putusan Presiden AS Donald Trump yang menjadikan Yerusalem menjadi ibu kota Israel di Jalur Gaza utara, 11 Desember 2017. REUTERS

CB, Jakarta - Upaya para pemimpin politik di Spanyol dan Inggris untuk mendeklarasikan Palestina sebagai sebuah negara merdeka, merupakan angin segar bagi negara di Timur Tengah itu. Sampai 2018, Palestina masih memperjuangkan pengakuan sebagai sebuah negara.
Sebelumnya pada 21 September 2018, Menteri Luar Negeri Spanyol, Josep Borrell, mengatakan kebijakan Uni Eropa tidak jelas mengenai pengakuan sepihak atas Palestina sebagai sebuah negara berdaulat. Dengan begitu, Spanyol siap menyatakan kemerdekaan Palestina jika Uni Eropa gagal dalam mencapai kesepakatan mengenai pengakuan sepihak Palestina sebagai sebuah negara.
Setelah Spanyol, pada 27 September 2018, Ketua Partai Buruh di Inggris, Jeremy Corbyn, menyatakan akan mengakui Palestina sebagai negara merdeka jika dia terpilih menjadi orang nomor satu di Inggris. Sebab mengakui Palestina sebagai sebuah negara adalah bagian dari solusi dua negara.

Masyarakat Palestina sangat mendambakan memiliki negara yang berdaulat dengan wilayah yang meliputi Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Hanya saja, sebagian besar dari wilayah-wilayah ini masih diduduki oleh Israel. Berikut alasan mengapa Palestina ingin diakui sepenuhnya sebagai negara yang berdaulat.

Pertama, Palestina ingin merubah cara berinteraksi dengan lembaga-lembaga internasional. Sebab secara umum, hanya negara yang berkedaulatan penuh yang dapat berpartisipasi di sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB.
Jika Palestina diakui sebagai negara anggota PBB, maka Palestina secara teoritis dapat dipilih menjadi anggota Dewan Keamanan. Posisi ini memberikan Palestina kemungkinan untuk melobi guna mendorong kepentingannya sendiri.

Kedua, Palestina ingin diakui sebagai sebuah negara agar memiliki banyak pilihan di sektor perdagangan. Suatu negara dapat menandatangani perjanjian perdagangan dengan siapapun. Akan tetapi, dengan status wilayah Palestina yang tidak jelas, dapat membuat mitra bisnisnya menjadi kurang percaya.
Dengan status baru sebagai sebuah negara, hal ini akan mengakhiri ketidakpercayaan negara-negara lain ke depan. Dengan begitu, Palestina mendapat kesempatan lebih besar untuk menandatangani kontrak perdagangan yang menguntungkan dengan negara-negara dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya.

Ketiga, pengakuan sebagai sebuah negara sangat didamba oleh Palestina agar dapat mempengaruhi konflik Palestina dan Israel. Dengan status sebagai sebuah negara, Pasukan Israel tidak akan bisa memasuki wilayah Palestina tanpa izin dari Palestina.

Apabila pasukan Israel memaksa masuk, maka hal ini dapat dibawa ke ranah hukum karena ini merupakan tindakan internasional yang salah, bahkan memungkinkan dilakukan tindakan oleh Dewan Keamanan PBB.
Menurut hukum internasional, tidak ada aturan dan tata cara khusus bagi suatu negara untuk menyatakan pengakuan atas kedaulatan negara lain. Namun, pada umumnya, negara-negara akan memberikan pengakuan dengan cara expressed recognition yaitu dengan mengirimkan nota diplomatik resmi.
Dengan pengakuan terbaru Kolombia atas Palestina sebagai negara berdaulat pada Agustus 2018, maka Kolombia menjadi negara ke 137 yang telah mengakui kedaulatan Palestina. Total ada 193 negara anggota PBB.
Dilansir dari CNN.com, alasan kumulatis dari 137 negara yang telah memberikan pengakuannya atas kedaulatan Palestina ialah karena mereka percaya bahwa solusi dua negara merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang tak kunjung selesai.



Credit  tempo.co