Referendum digelar untuk menentukan pelarangan penggunaan burqa di ruang publik
CB,
BERN -- Swiss akan menggelar referendum di wilayah St.Gallen.
Referendum digelar untuk menentukan pelarangan penggunaan burqa di ruang
publik di wilayah tersebut.
Dilaporkan laman Aljazirah, Ahad (23/9), sebuah undang-undang yang
diadopsi parlemen St.Gallen akhir tahun lalu telah diusulkan untuk
disahkan berdasarkan suara publik pada Ahad (23/9). Dalam undang-undang
tersebut tertulis, "Siapa pun yang membuat diri mereka tidak dapat
dikenali dengan menutupi wajah mereka di ruang publik, dan dengan
demikian membahayakan keamanan publik atau perdamaian sosial serta agama
akan didenda.”
Undang-undang itu diloloskan parlemen
daerah dengan dukungan partai-partai populis. Namun Green Party dan
Young Socialist telah menuntut agar diselenggarakan referendum mengenai
undang-undang pelarangan burqa tersebut
Fredy Fassler,
seorang sosialis yang bertanggung jawab atas keamanan dan keadilan di
St.Gallen menilai, undang-undang tersebut bermasalah. Menurutnya, dalam
undang-undang itu tak dijelaskan secara spesifik tentang kapan seorang
wanita yang mengenakan burqa dianggap membahayakan publik.
"Saya khawatir sanksi tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang," ujarnya.
Tahun
lalu Pemerintah Swiss menentang prakarsa yang bertujuan menerapkan
larangan burqa secara nasional. Setiap daerah harus menentukan sendiri
apakah tindakan tersebut tepat dilakukan.
Awal tahun ini,
dua koran lokal telah melakukan survei mengenai isu penggunaan burqa.
Hasil survei menunjukkan, 76 persen responsden mendukung pelarangan
burqa secara efektif. Sementara 20 persen responden lainnya menentang
gagasan tersebut.
Swiss sendiri sebenarnya telah menjadi sorotan saat menyetujui larangan pembangunan menara masjid pada 2009.