Kamis, 28 Desember 2017

Lawan Penguasa, Aktivis HAM di China Dibui Delapan Tahun


Lawan Penguasa, Aktivis HAM di China Dibui Delapan Tahun 
  Ilustrasi bendera China. (REUTERS/Jason Lee)



Jakarta, CB -- Seorang aktivis HAM di China dibui delapan tahun karena subversi atau berupaya melawan kekuasaan pemerintah. Vonis ini merupakan yang terkeras di antara serangkaian tindakan tegas terhadap gerakan aktivisme yang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Dalam kasus terpisah, seorang pengacara HAM lepas dari hukuman pidana meski terbukti memicu subversi. Pengadilan memutuskan untuk tidak menghukumnya karena dia mengaku bersalah.

Wu Gan, blogger yang lebih dikenal dengan nama daring 'Super Vulgar Butcher' atau 'Tukang Jagal Super Vulgar', berencana mengajukan banding atas vonis delapan tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Menengah Tianjin pada Selasa (26/11).


Hukuman keras ini membuat Kedutaan Besar Jerman di Beijing mengeluarkan pernyataan kekecewaan.

Wu kerap mengedepankan kasus-kasus sensitif penyalahgunaan wewenang pemerintah, baik di dunia maya maupun turun langsung ke jalan. Aktivis HAM ini ditahan pada 2015 Mei karena dituduh melakukan subversi.

Wu mengkritik sistem politik China melalui dunia maya dan menggunakan aksi teatrikal untuk memicu gangguan ketertiban, juga menghina orang-orang dan menyebarkan informasi palsu, kata pengadilan melalui situs resminya.

"Dia melakukan serangkaian tindakan kriminal untuk melawan kekuasaan negara dan menggulingkan sistem sosialis serta mengganggu stabilitas keamanan dan sosial negara secara serius," kata pengadilan dalam pernyataan yang dikutip Reuters itu.

Sebelum ditahan, Wu menggunakan platformnya untuk memicu keraguan atas keterangan resmi pemerintah terkait insiden di awal Mei 2015, di mana seorang petugas polisi menembak pemohon di sebuah stasiun kereta di provinsi Heilongjiang.

Perlawanan Wu kemungkinan menjadi alasan yang membuatnya mendapatkan vonis keras, kata Kit Chan, direktur China Human Rights Lawyers Concern Group.

"Wu Gan dihukum karena perlawanannya," kata Kit.

Hukuman ini merupakan yang paling keras dan belum pernah terjadi sebelumnya, kata para pegiat HAM. Tindakan yang disebut dengan operasi 709 itu dimulai secara penuh pada 9 Juli 2015.




Credit  cnnindonesia.com