Jumat, 22 Desember 2017

PBB Tolak Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Logo PBB (ilustrasi)
Logo PBB (ilustrasi)
 
 
 
CB, NEW YORK -- Majelis Umum PBB, pada Kamis (21/12), telah menyetujui resolusi yang dengan tegas meminta Amerika Serikat (AS) menarik pengakuannya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Resolusi ini disepakati 128 negara dan ditolak sembilan negara lainnya. Sedangkan 35 negara memilih abstain.

Dilaporkan laman BBC, dalam teks resolusi yang disusun Turki dan Yaman tersebut memang tidak disinggung secara eksplisit tentang diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh AS. Namun dinyatakan terkait penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut pun mengatakan, "Setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem, tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan (PBB) yang relevan."

Kendati AS sempat melontarkan ancaman sebelum sesi khusus Majelis Umum PBB digelar, namun hal itu tak mempengaruhi negara-negara yang menentang diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Sebanyak 128 negara memilih "Ya" sebagai tanda menyetujui resolusi yang tidak mengikat tersebut.

Pada awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini memicu protes dari berbagai negara, khususnya negara-negara Arab dan Muslim.

Setelah gelombang protes, Dewan Keamanan PBB menggelar sidang untuk melakukan pemungutan suara guna menyetujui resolusi yang menentang tindakan unilateral AS terhadap Yerusalem. Sebanyak 14 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi tersebut, namun AS memvetonya.

Keputusan AS untuk memveto resolusi Dewan Keamanan mendorong digelarnya sesi khusus di Majelis Umum PBB. Di Majelis Umum, AS tidak memiliki hak veto seperti di Dewan Keamanan PBB.

Untuk mempertahankan keputusannya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, AS pun mengancam negara-negara anggota PBB agar tidak menentang pengakuan tersebut. Bila penentangan atau penolakan dilakukan, AS sesumbar akan memotong bantuan finansial ke negara-negara terkait.




Credit  REPUBLIKA.CO.ID


128 Negara Dukung Resolusi PBB Anti-Trump


128 Negara Dukung Resolusi PBB Anti-Trump Ilustrasi bendera Palestina. Voting di Majelis Umum PBB memenangkan resolusi yang menentang pengakuan Trump soal Yerusalem sebagai ibu kota Israel. (Foto: AFP PHOTO / MOHAMMED ABED)
 
 
Jakarta, CB -- Sebanyak 128 negara mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Amerika Serikat untuk menarik keputusannya untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Seperti dikutip dari Reuters, hasil pemungutan suara, di New York, AS, pada Kamis (21/12), itu menunjukkan mayoritas dukungan pada resolusi PBB. Sebanyak sembilan negara lainnya menentang, dan 35 negara abstain dalam voting itu.


Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rdainah, menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kemenangan.

"Pemungutan suara adalah kemenangan bagi Palestina," cetus dia .

Namun demikian, pihaknya akan terus berjuang di PBB demi kemerdekaan dari penjajahan Israel.

“Kami akan melanjutkan usaha kami di PBB dan di semua forum internasional untuk mengakhiri pendudukan ini dan untuk membangun negara Palestina, dengan Yerusalem timur sebagai ibukotanya,” papar dia.


Sidang Majelis Umum PBB itu merupakan upaya lanjutan dari para penentang Trump terkait keputusannya yang pro-Israel.

Upaya sebelumnya di Dewan Keamanan PBB, pada Senin (18/12), menemui jalan buntu. Pasalnya, AS menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang digagas Mesir yang hendak menolak pengakuan AS atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Sebelumnya, Trump mengancam akan memotong bantuan keuangan ke negara-negara yang memberikan suara mendukung resolusi Majelis Umum PBB tersebut. Namun, ancamannya tak memberi dampak pada hasil di Majelis Umum PBB.


Credit  cnnindonesia.com