JAKARTA - Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) tengah mengembangkan pertahanan anti pesawat nirawak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV). Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi munculnya ancaman dari pesatnya teknologi.
Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Madya Yuyu Sutisna mengaku, selama ini tidak ada pesawat nirawak milik negara-negara lain yang melintas masuk ke wilayah udara Indonesia secara ilegal.
"Selama saya jadi Panglima, tidak ada UAV yang melintas ke wilayah kita," ujarnya di Makohanudnas, Jakarta Timur, Sabtu 23 Desember 2017.
Meski begitu, sebagai penjaga kedaulatan wilayah udara Kohanudnas tengah mempersiapkan pertahanan menghadapi ancaman tersebut.
"Kita mau mengadakan anti drone. Ada pertahanan burupa buble, sehingga dia (UAV) tidak bisa masuk karena frekuensinya diganggu. Ada juga dibelokkan ke tempat pesawat mengontrol," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ini menambahkan, saat ini pertahanan yang dimiliki masih bersifat taktis. "Kalau yang taktis sudah ada di Paspampres. Yang besar sedang dalam proses," tegasnya.
Yuyu menjelaskan, pesawat UAV biasanya menggunakan transponder atau perangkat otomatis yang menerima, memperkuat dan mengirimkan sinyal dalam frekuensi tertentu.
"Biasanya menggunakan transponder. Kita tahu dia kemana, Yang beroperasi ini pesawat nirawak yang hanya sampai 200 kilo dengan radio frekuensi. Sehingga tidak masuk wilayah kita," kata Yuyu.
Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Madya Yuyu Sutisna mengaku, selama ini tidak ada pesawat nirawak milik negara-negara lain yang melintas masuk ke wilayah udara Indonesia secara ilegal.
"Selama saya jadi Panglima, tidak ada UAV yang melintas ke wilayah kita," ujarnya di Makohanudnas, Jakarta Timur, Sabtu 23 Desember 2017.
Meski begitu, sebagai penjaga kedaulatan wilayah udara Kohanudnas tengah mempersiapkan pertahanan menghadapi ancaman tersebut.
"Kita mau mengadakan anti drone. Ada pertahanan burupa buble, sehingga dia (UAV) tidak bisa masuk karena frekuensinya diganggu. Ada juga dibelokkan ke tempat pesawat mengontrol," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ini menambahkan, saat ini pertahanan yang dimiliki masih bersifat taktis. "Kalau yang taktis sudah ada di Paspampres. Yang besar sedang dalam proses," tegasnya.
Yuyu menjelaskan, pesawat UAV biasanya menggunakan transponder atau perangkat otomatis yang menerima, memperkuat dan mengirimkan sinyal dalam frekuensi tertentu.
"Biasanya menggunakan transponder. Kita tahu dia kemana, Yang beroperasi ini pesawat nirawak yang hanya sampai 200 kilo dengan radio frekuensi. Sehingga tidak masuk wilayah kita," kata Yuyu.
Credit sindonews.com