Uni Eropa mungkin
harus mencabut kelompok militan Palestina, Hamas, dari daftar organisasi
teroris, sejalan dengan pendapat seorang penasehat senior Pengadilan
Eropa.
Kelompok separatis Sri Lanka, Harimau Tamil, juga termasuk yang harus dicabut.Pengadilan Uni Eropa tahun 2014 lalu memutuskan kedua kelompok harus dicabut dari daftar organisasi teroris karena alasan teknis dan bukan karena pengkajian ulang dalam klasifikasi sebagai organisasi teroris.
Dan penasehat senior pengadilan, yang dikenal sebagai Advokat Agung, berpendapat agar banding ditolak.
Walau bukan merupakan keputusan akhir, namun pendapat Advokat Agung biasanya diikuti oleh Mahkamah Keadilan Eropa yang akan mengambil keputusan.
Daftar organisasi teroris disusun setelah serangan 11 September di Amerika Serikat tahun 2001, yang bisa menjadi landasan untuk membekukan aset kelompok tertentu dan meningkatkan kerja sama aparat penegak hukum.
Yang masuk dalam daftar tersebut antara lain adalah Kelomppok Militan Kurdi PKK, sayap militer Hisbullah Lebanon, dan kelompok-kelompok militan Palestina, seperti Jihad Islam.
Keputusan Uni Eropa tidak akan mempengaruhi daftar yang disusun masing-masing negara namun jika dicabut dari daftar Uni Eropa, akan menjadi keputusan penting yang membuat mereka lebih terbuka untuk menggalang dana.
Hamas selalu menegaskan diri sebagai gerakan perlawanan walau salah satu paktanya berisi komitmen menghancurkan Israel sehingga dianggap sebagai kelompok teroris oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang.
Sementara Harimau Tamil -yang berhasil dikalahkan pemerintah Sri Lanka tahun 2009- bukan lagi sebagai kekuatan militer.
Advokat Agung Uni Eropa berpendapat Dewan Uni Eropa telah melakukan kesalahan prosedural dalam mendefinisikan kedua kelompok sebagai teroris.
Credit BBC