Jumat, 16 September 2016

Singapura Hambat WNI Peserta Tax Amnesty, Sri Mulyani Cek Langsung



Singapura Hambat WNI Peserta Tax Amnesty, Sri Mulyani Cek Langsung
Foto: (Fitraya/detikTravel)

Jakarta - Beredar kabar pemerintah Singapura mewajibkan bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Hal ini berpotensi menghambat WNI yang ingin membawa pulang uangnya ke Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, langsung mengecek kebenaran hal tersebut ke pihak Singapura. Sri Mulyani juga sudah banyak dapat pertanyaan terkait hal ini dari berbagai pihak.

"Saya hari ini mendapatkan berita dari berbagai sumber yang mem-forward ke saya bahwa para pembayar pajak Indonesia yang ingin melakukan tax amnesty merasa khawatir, karena akan dilaporkan dalam financial action tax force-nya, dan kemudian bisa dijadikan alasan untuk para polisi di Singapura untuk melakukan investigasi. Bahwa para wajib pajak tersebut telah terlibat di dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak," kata Sri Mulyani di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2016).

Menurutnya, berita ini berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uangnya di Singapura.

"Saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura kepada Deputy Prime Minister Tarman dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari pemerintah Singapura," jelasnya.

Dari sisi pemerintah Singapura, kata Sri Mulyani, Monetary Authority of Singapore (MAS) alias bank sentra Singapura, mengimbau seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung para kliennya untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam program tax amnesty Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

"Sementara itu perbankan di Singapura yang diharuskan mematuhi juga aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan," jelasnya.

Hal ini, tambah Sri Mulyani, dilakukan semua negara yang ikut di dalam program FATF. Tujuannya mendeteksi aktivitas keuangan ilegal maupun kegiatan pencucian uang.

"Memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan," katanya.

Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

"Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan, baik yang di sini atau pemerintah Singapura bagi para WP Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty.

"UU Tax Amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh WP terutama yang besar untuk mengikutinya dan menggunakan haknya dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap UU Perpajakan di Indonesia, dengan tarif yang sangat baik," jelasnya.

"Jadi saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya dan mensukseskan program amnesti ini dalam rangka untuk membangun Indonesia ini," tutupnya.



Credit  detikFinance


Beredar Kabar Singapura Wajibkan Bank Lapor Nasabah yang Ikut Tax Amnesty

Beredar Kabar Singapura Wajibkan Bank Lapor Nasabah yang Ikut Tax Amnesty
Foto: Wahyu Setyo Widod

Jakarta - Beredar kabar, bahwa pemerintah Singapura mewajibkan bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Seperti diberitakan Reuters dengan mengutip sumber anonim, Commercial Affairs Department (CAD) Singapura, unit Kepolisian yang biasa menangani kasus-kasus keuangan, meminta perbankan setempat melaporkan nasabah yang diduga melakukan pencucian uang dan ingin membersihkan nama melalui program pengampunan pajak.

Perbankan Singapura awalnya menolak melakukan ini. Namun bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), menekankan aturan ini harus dipatuhi oleh perbankan setempat.

Akibatnya, perbankan Singapura harus mengisi suspicious transaction report (STR) alias formulir untuk transaksi mencurigakan ketika ada nasabah yang ikut program tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi dari pemerintah Singapura. Ken sedikit meragukan informasi yang tengah berkembang itu.

"Saya belum mendapat informasi itu dari pemerintah Singapura. Lagian itu urusan pemerintah sana," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016)

Pada hakikatnya, menurut Ken program tax amnesty tidak terkait dengan asal-usul harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak. Para aparat hukum juga tidak diperkenankan mendapatkan data dari Ditjen Pajak, termasuk di negara lain.

"Ditjen Pajak tidak kenal itu harta dari manapun. apabila, penegak hukum lain ingin menerima data dari tax amnesty, sesuai dengan UU tidak dapat kami berikan, kecuali yang bersangkutan yang berikan," jelasnya.

"Hak data dari tax amnesty tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain. Kecuali yang bersangkutan memberikan," tegas Ken.

Ken tidak akan melayangkan surat kepada pemerintah atau kepolisian di Singapura, sebab hingga sekarang tidak ada pemberitahuan seperti itu sebelumnya.

"Tidak ada," ungkap Ken.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang berada atau menyimpan uang di Singapura agar tidak perlu takut.

"Orang Indonesia di Singapura tidak perlu takut. Sudah banyak yang daftar, termasuk sekarang sudah masuk banyak uang tebusan dari Singapura saja. Singapura yang paling besar," kata Yoga pada kesempatan yang sama.

Aturan yang lebih ketat dari Pemerintah Singapura ini dikhawatirkan akan membuat nasabah ketakutan untuk ikut tax amnesty sebab transaksinya di masa lampau bisa diintip oleh otoritas Singapura.


Credit  detikFinance