Selasa, 13 September 2016

Obama Akan Veto Undang-undang untuk Menggugat Arab Saudi



 
AFP PHOTO Presiden AS Barack Obama
CB, WASHINGTON DC - Gedung Putih, Senin (12/9/2016), membenarkan bahwa Presiden Barack Obama kemungkinan besar akan menggunakan hak vetonya untuk membatalkan undang-undang terkait tragedi 11 September 2001.

Undang-undang baru itu memungkinkan keluarga para korban tragedi tersebut menuntut kompensasi kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi.

"Undang-undang itu bukan sebuah cara yang efektif bagi kita untuk merespon terorisme," kata juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest.

Dia menambahkan, undang-undang baru yang memunculkan banyak kecaman di negara-negara Teluk sekutu Washington itu belum ada di meja Presiden Obama.

Undang-undang "Keadilan Melawan Pendukung Aksi Terorisme" diresmikan parlemen AS lewat voting pada Jumat (9/9/2016), sekitar empat bulan setelah rancangannya diloloskan Senat dan hanya dua hari sebelum peringatan tragedi 11 September ke-15.

Arab Saudi adalah salah satu sekutu terkuat AS di Timur Tengah, tetapi 15 dari 19 pelaku serangan 11 September berasal dari negeri itu. Sehingga, pemerintah Saudi berupaya keras agar undang-undang tersebut tak diberlakukan.

Perhatian utama Obama terhadap undang-undang baru ini karena membuat sebuah negara tak lagi "kebal" terhadap tuntutan hukum baik perdata maupun pidana.

Artinya, jika warga AS bisa menuntut sebuah negara di luar negeri, maka hal sebaliknya juga bisa dilakukan warga atau pemerintah negara lain terhadap Amerika Serikat.

"Tak ada yang membantah potensi politik dari isu ini. Namun, presiden yakin bahwa lebih penting untuk menjaga negeri ini, menjaga mereka yang melayani negeri ini dan menjaga para diplomat neger ini," ujar Earnest.

"Menyetujui berlakunya undang-undang ini membuat risiko yang mereka hadapi di luar negeri menjadi lebih besar," tambah Earnest.

Namun, begitu mudahnya undang-undang ini lolos dari pihak legislatif membuat kemungkinan Obama gagal melakukan veto sangat besar.

Sebab, untuk memuluskan veto, Obama harus mendapatkan dukungan dua pertiga suara Senat dan DPR AS. Jika veto gagal dilakukan, maka ini merupakan kekalahan telak pertama Obama selama masa jabatannya.

Sebelumnya, enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), di mana Arab Saudi merupakan kekuatan utamanya, menyuarakan kekhawatiran terkait terbitnya undang-undang baru itu.

GCC menyebut, undang-undang baru tersebut, jika resmi diberlakukan, maka akan menimbulkan sebuah preseden yang sangat buruk.



Credit  Kompas.com