Selasa, 13 September 2016

Negara Teluk Kecam AS yang Mungkinkan Keluarga Korban "Nine Eleven" Tuntut Arab Saudi

 
 
Reuters/Brendan McDermid Menara World Trade Center di Manhattan, New York, 26 Agustus 2016. 
 
DUBAI, CB - Dewan Kerja Sama Negara Teluk (GCC) pada Senin (12/9/2016) mengecam aturan yang telah disahkan Kongres Amerika Serikat pekan lalu.
Hal itu karena Kongres AS memungkinkan keluarga korban serangan 11 September atau nine eleven menuntut Arab Saudi atas dampak kerusakan.
Kepala dari enam negara GCC mengatakan, ketentuan tersebut "bertentangan dengan dasar dan prinsip yang melandasi hubungan antarnegara dan kedaulatan yang dimiliki tiap pihak".
"Aturan semacam itu akan berdampak buruk pada kerja sama internasional menanggulangi terorisme," kata Sekretaris Jenderal GCC Abdullatif al-Zayani.
Dewan Perwakilan Rakya AS telah mengesahkan "Undang-Undang Antipendukung Aksi Terorisme" (JASTA) pada Jumat (9/9/2016). Namun, Gedung Putih mengancam akan menjatuhkan veto terhadap UU tersebut.
Sebanyak 15 dari 19 teroris yang membajak dan menabrakkan pesawat ke menara kembaar World Trade Center di New York, Pentagon di luar Washington DC, dan di Pennsylvania, 11 September 2001, merupakan warga Arab Saudi.
Namun, pemerintah Arab Saudi menolak bertanggung jawab seraya melobi sejumlah pihak untuk menentang aturan tersebut.




Credit  KOMPAS.com