Rabu, 14 September 2016

Jokowi Salah Artikan Duterte? Filipina: Itulah Cara Mereka Menerjemahkan....

 
Jokowi Salah Artikan Duterte Filipina Itulah Cara Mereka Menerjemahkan
Presiden Indonesia Joko Widodo saat mengajak Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Tanah Abang. | (SINDOphoto)
 
MANILA - Juru bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Ernesto Abella, membantah bahwa Duterte memberikan “lampu hijau” pada Presiden Indonesia Joko Widod (Jokowi) untuk mengeksekusi Mary Jane Veloso.  Filipina juga mengklaim eksekusi terpidana mati kasus narkoba itu belum dijadwalkan oleh Indonesia.

Abella menekankan bahwa Duterte tidak mempersilakan Jokowi untuk melanjutkan eksekusi pada Mary Jane. Duterte saat bertemu Jokowi di Jakarta mengucapkan;  ”Ikuti hukum Anda sendiri. Saya tidak akan mengintervensi.”

Ketika ditanya apakah kata-kata Duterte disalahartikan, Abella menjawab; "Saya tidak mengatakan itu disalahartikan, tapi itulah cara mereka menerjemahkan itu ke bahasa Inggris.”

 
Menurut Abella eksekusi Mary Jane telah ditangguhkan tanpa batas waktu, sehingga tidak perlu mencari grasi pada Indonesia untuk saat ini.

”Tidak perlu untuk mencari grasi karena tidak ada eksekusi yang dijadwalkan,” kata Abella dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2016), seperti dikutip Philstar.

Di akun Facebook-nya, dan seperti yang dilaporkan oleh Manila Bulletin, Menteri Pertanian Filipina, Emmanuel Pinol, mengatakan bahwa dia berada dalam pertemuan antara Duterte dan Jokowi. Menteri Filipina ini menuliskan ucapan Duterte pada Jokowi.”Saya menghormati hukum Anda, tetapi kami (yang) memohon grasi Anda.”

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Jokowi mengklaim Duterte mempersilakan jika Mary Jane dieksekusi oleh Indonesia.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, kemarin. “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” lanjut Jokowi.

Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada tahun 2010 setelah aparat Indonesia menemukan 2,6 kilogram heroin di bagasinya. Wanita itu membantah menjadi gembong narkoba dan mengklaim bahwa dia tidak tahu jika heroin itu ada di bagasinya.

Menurutnya, dia ditipu kelompok sindikat ketika dia mencari pekerjaan ke luar negeri.  Dia seharusnya dieksekusi oleh regu tembak Indonesia pada bulan April 2015, tetapi ditangguhkan setelah orang yang merekrutnya menyerahkan diri ke polisi Filipina.




Credit  Sindonews