Duo Bali Nine telah dibawa ke
Nusakambangan dengan penjagaan ketat, meski belum jelas kapan waktu
eksekusi dilakukan. (Reuters/Darren Whiteside)
Olof menyatakan hukuman mati tidak akan efektif untuk melawan aksi kriminal terutama narkoba.
"Kami tidak suka (hukuman mati), dalam konteks narkotika sebagai kejahatan yang serius kami setuju, tapi dalam konteks hukuman mati kami tidak setuju," kata Olof usai bertemu Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3).
Menanggapi hal ini, JK menjelaskan secara langsung bahwa prosedur hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
"Mereka (Uni eropa) mengerti posisi kita," kata JK.
Mengacu pada laman www.eidhr.eu, Uni Eropa menjabarkan bahwa mereka menentang eksekusi mati.
“Uni Eropa memegang prinsip kuat menentang hukuman mati. Penghapusan hukuman mati di seluruh dunia merupakan salah satu tujuan utama kebijakan HAM Uni Eropa,” tulis pernyataan itu.
Meski menimbulkan polemik dan banyak ditentang, Indonesia akan tetap melanjutkan hukuman mati terhadap mereka yang didakwa atas kasus narkoba berat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengungkapkan ada 11 nama terpidana yang bakal segera menghadapi regu tembak.
Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso; dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan; warga Perancis, Serge Areski Atlaoui; warga asal Ghana, Martin Anderson; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; Rodrigo Gularte asal Brasil; dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
Credit CNN Indonesia