"Agar masyarakat juga mengerti, BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir," kata Lukman di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa.
Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti pelaksanaan wisuda ke-73 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang tahun akademik 2014/2015.
Lukman menjelaskan pemblokiran sejumlah situs tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan BNPT agar penyedia jasa internet menutup akses terhadap website yang dinilai mengandung muatan radikal.
Ia berharap ada informasi resmi agar tidak terjadi hal yang berlebihan atas nama menyikapi radikalisme, sehingga berdampak negatif pada situs yang murni menyebarluaskan dakwah Islam yang baik.
"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam, karena definisi dan batasan radikal tidak jelas sehingga terkena 'getah' oleh situs -situs yang memang menyebarkan muatan kekerasan dan harus ditutup," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan BNPT.
"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai mengandung paham radikali dan meminta untuk di blokir ," kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.
Ia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu sudah ditutup.
Credit ANTARA News