JAKARTA, CB — Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Mas Achmad Santosa mengemukakan, upaya banding terhadap putusan pengadilan terkait kasus KM Hai Fa akan segera diajukan.
Hal itu sebagai tindak lanjut putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, 25 Maret 2015, yang memutuskan KM Hai Fa, kapal asing terbesar yang pernah ditangkap Pemerintah Indonesia, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Zhu Nian Le, sang nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ketua majelis hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram (kg) ikan dan 100.044 kg udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan. Barang bukti yang dirampas untuk negara hanyalah lebih kurang 15 ton ikan hiu jenis lonjor atau lanjaman dan ikan hiu martil.
Mas Achmad mengemukakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bekerja sama dengan instansi lain, seperti Bea dan Cukai, pajak, penyidik lain, dan keimigrasian untuk melakukan penyelidikan baru. "Preinvestigasi akan dilakukan bersama instansi lain," katanya, di Jakarta, Rabu (25/3) petang.
Sehari sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Pihaknya mengaku akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai, pajak, serta lembaga terkait lain untuk melakukan investigasi baru terhadap kasus KM Hai Fa.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengemukakan, upaya banding dengan penyelidikan baru membutuhkan soliditas seluruh aparat penegakan hukum serta kepastian terkait landasan aturan apa saja yang akan dikenakan untuk menjerat dan memberikan efek jera.
"Semua pelanggaran dimasukkan sehingga bisa dikenakan hukuman berlapis," katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menilai upaya penegakan hukum terhadap kapal angkut Hai Fa dapat dilakukan secara berlapis. Indikasinya sudah banyak ditemukan, yaitu tidak menyalakan sistem pemantauan kapal, tidak memiliki surat layak operasi, serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan hiu jenis martil dan hiu lonjor.
,
Credit KOMPAS.com