Selasa, 31 Maret 2015

Onno Kritik Aksi Kominfo Blokir Situs Islam Radikal


Onno Kritik Aksi Kominfo Blokir Situs Islam Radikal  
Ilustrasi pengguna komputer (Ed Gregory/Stokpic)
 
 
Jakarta, CB -- Pakar IT Onno W.Purbo mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal permintaan pemblokiran situs Islam radikal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ini soal hak asasi manusia dan jangan salah sampai memblokir.

Menurut penggiat OpenBTS dan Open Source ini, akses ke informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Deklarasi Human Right.

Dia pun menyebut artikel 19 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontie."

"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," katanya melalui postingan Facebook miliknya, yang dikutip CNN Indonesia.

Onno pun meminta Kominfo agar berhati-hati dalam melakukan pemblokiran agar tidak dianggap pelanggar HAM, bila pada prakteknya ceroboh dan diteruskan tanpa kontrol yang baik.

Dia juga mempertanyakan definisi dalam menentukan hal yang baik, haram, halal, pornografi dan terorisme tanpa salah yang menjadi landasan aksi blokir situs selama ini. Baginya, kemampuan tanpa salah tersebut cuma dipunyai oleh nabi.

"Proses blokir situs sebetulnya merupakan proses penyadapan. Padahal di aturan yang ada, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan. Blokir situs, dasarnya apa?" tanya Onno, heran.

Sebelumnya, Kominfo sudah memblokir 22 situs Islam radikal atas permintaan BNPT. Sayangnya, melalui Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu, tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai definisi situs itu masuk kategori Islam radikal.



Credit  CNN Indonesia