JAKARTA, CB - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti geram dengan perusahaan-perusahaan perikanan besar yang seenaknya menangkap ikan dari laut Indonesia. Padahal kata dia, banyak dari perusahaan-perusahaan tersebut tak memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan usaha.
Susi pun lantas menyebut aksi perusahan perikanan dalam negeri dan asing yang melakukan Illegal Unreported Uniregulated (IUU) tersebut sama saja tak menghormati hukum di Indonesia dan telah mempermainkan kedaulatan negara.
"Tidak boleh lagi seenaknya saja mereka lalu lalang di laut kita tanpa ada kepatuhan. Ini wilayah negara, wilayah dimana Indonesia menegakkan kedaulatannya. Tidak boleh lagi perusahaan-perusahaan besar seperti ini memainkan kedaulatan negara di tangan mereka," ujar Susi di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Lebih lanjut kata dia, kapal-kapal pelaku IUU tersebut juga secara sengaja mematikan satelit Automatic Identification System (AIS) untuk menghindari pantauan Indonesia. Namun, kata Susi, mereka lupa bahwa Indonesia bisa melacak posisi kapal meski AIS dimatikan.
Menurut Menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, tindakan mematikan AIS tersebut hanya dilakukan saat memasuki wilayah perairan Indonesia. Sementara saat mereka ada di perairan Filipina atau Tiongkok, AIS itu kembali dinyalakan.
Susi menduga hal itu sengaja dimatikan karena mereka memang melakukan praktik IUU. "Mereka telah terang-terangan mematikan AIS contohnya. International regulation commitment law dari seluruh negara di dunia, setiap kapal yang bergerak diatas 300 GT itu harus menyalakan AIS-nya. Dia nyalakan di Filipina, karena Filipina akan menembak atau menangkap setiap kapal yang lewat tanpa menyalakan AIS-nya. Di Indonesia dia bisa matikan itu," kata dia.
Oleh karena itu, Susi pun meminta kepada semua pihak terkait untuk bersama-sama menindak tegas para pelaku IUU tersebut. "Di sinilah Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan, PSDKP, kita harus bahu membahu," ucap dia.
Berdasarkan data FAO, lost of illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia mencapai 50 miliar dollar AS. Berarti hampir mendekati Rp 600 triliun per tahun.
Sementara jumlah kapal asing atau eks asing yang telah menjadi bendera Indonesia, mencapai 1.398 kapal. Tetapi setelah didata KKP, KPK, dan PPATK, ternyata 70 persen NPWP-nya palsu. Selain itu, 40 persen dari 1.398 kapal PT nya juga tidak terdaftar di Kemenhukham.
Credit KOMPAS.com