Pemerintah Australia disebut menunggak utang Rp30 miliar ke Pemprov.
Kedubes Australia di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Hal ini disampaikan Kemp melalui surat elektronik kepada VIVA.co.id, Jumat, 27 Maret 2015. Pemerintah Australia, ujar Kemp, selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga telah melakukan diskusi panjang dengan beberapa pejabat dari DKI Jakarta dan diskusi ini masih terus berlangsung," kata Kemp.
Pihak Australia, kata Kemp, terus berkomunikasi secara intens dengan Pemprov DKI Jakarta dan pejabat di Kementerian Luar Negeri terkait denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Tanah (SP3L) untuk menentukan timbal balik apa saja yang berlaku untuk pemerintah asing sesuai dengan konvensi yang sesuai.
"Pemerintah Australia memastikan pembangunan gedung kedutaan yang baru tidak akan menganggu semua penghuni di kawasan tersebut. Malah akan memberikan manfaat," kata Kemp.
Izin untuk pembangunan gedung kedutaan, Kemp menjelaskan telah dikantongi oleh Pemerintah Australia.
Proyek pembangunan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun. Untuk gedung kedutaan yang baru ini mencakup total 20 ribu meter persegi dan terdiri dari beberapa lantai.
"Untuk gedung kedutaan yang baru akan terdiri dari beberapa bangunan, antara lain kediaman resmi kepala perwakilan atau Duta Besar, kompleks tempat tinggal bagi para diplomat dan fasilitas rekreasi," ujar Kemp.
Proyek tersebut saat ini sedang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor Total Persada dan bermitra dengan perusahaan Leightons (Asia). Dengan adanya proyek itu, menurut Kemp, justru akan berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Sebab, di masa puncak pengerjaan bisa melibatkan hingga 2.500 pekerja bangunan.
Dalam kesempatan itu, dia turut menyesalkan pemberitaan di berbagai media mengenai isu ini. Sebab, media tidak ikut mencari klarifikasi dari Pemerintah Australia soal tunggakan utang ke Pemprov DKI Jakarta.
Klaim mengenai adanya tunggakan hutan disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono. Total tunggakan puluhan miliar itu bersumber dari belum dibayarnya denda SP3L untuk pembebasan lahan pembangunan gedung baru kedutaan.
Heru mengatakan, Pemerintah Australia terkena denda karena memperluas area kedutaan tanpa memiliki izin dari Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup. Sementara, tanah itu milik Pemda DKI Jakarta.
Credit VIVA.co.id