Jumat, 27 Maret 2015

Australia Utang Miliaran Rupiah ke Pemprov DKI, Ahok: Kita akan Tagih



Australia Utang Miliaran Rupiah ke Pemprov DKI, Ahok: Kita akan Tagih 
 
Jakarta  (CB) - Pemerintah Australia memiliki utang denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Tanah (SP3L) sebesar Rp 30-36 miliar kepada Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berencana akan menagihnya dalam waktu dekat.

"SP3L dia belum bayar. Nanti kita tagih. Saya bisa tagih," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Ahok mengatakan bisa juga pemerintah Australia meminta keringanan pada Kemlu untuk menghapus denda tersebut. Dengan syarat, pemerintah Indonesia juga diberikan timbal balik yang sama untuk perizinan.

"Bisa juga mereka minta Menlu untuk hapus. Biasanya begitu. Jadi ada istilahnya nggak ingat nama bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik," terangnya.

"Jadi kalau disana kita bangun apa nggak kena denda, maka dia di sini juga nggak boleh kena denda gitu," sambung Ahok.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menuturkan pemerintahan Australia memiliki utang sebesar Rp 30-36 miliar. Utang tersebut merupakan denda SP3L pada tahun 2012 lalu.

"Australia utang ke Pemda DKI Jakarta. Mereka terkena denda SP3L sebesar Rp 30-36 miliar. Mereka belum bayar dari tahun 2012 dari zamannya Pak Jokowi jadi gubernur. Belum bayar tuh sampai sekarang," ujar Heru di ruangannya, Kamis (26/3) lalu
Menurut Heru, pihak Australia harus membayar denda karena dalam memperluas area kedutaan tanpa ada izin dari gubernur dan tanpa izin SP3L. Untuk itu, pihak Australia harus membayar uutang dendanya tersebut.

Heru menambahkan, dalam menanggapi denda tersebut, pihak Australia meminta keringanan. Namun, pihak BPKAD tidak memberikan dengan alasan tidak adanya asas timbal balik.

"Alasan mereka belum membayar karena mereka meminta keringanan. Tetapi kedutaan kita di sana (Australia) diberikan kemudahan-kemudahaan nggak? jadi asas timbal baliknya enggak ada dong. Kita juga sudah koordinasi dengan Kemlu tetapi jawaban dari Australia tidak memuaskan," ujar Heru.

"Saya pokoknya mau nagih. Kemlu saja menyuruh bayar. Soalnya bisa kerugian negara itu," tutupnya.



Credit  Detiknews