laksamana Ade Supandi membalas hormat
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai dilantik sebagai
KSAL di Istana Negara, Jakarta, 31 Desember 2014. (Antara/Prasetyo
Utomo)
“Sudah ada proses yustisial. Kami hanya melihat dan mengevaluasi,” kata Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (26/3).
Namun nakhoda kapal MV Hai Fa hanya divonis denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. Pengadilan Perikanan Negeri Ambon menyatakan Hai Fa tak terbukti melakukan pencurian ikan karena memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun menuding vonis ringan terhadap pencurian ikan Semacam itu berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum di sektor maritim.
Selain berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, Susi akan menyelidiki kasus tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, TNI AL, Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian RI.
Menanggapi pertentangan antara Susi dan Kejaksaan Tinggi Ambon, Supendi mengatakan kedua pihak pasti memiliki bukti masing-masing. Ia pun yakin KKP akan mengajukan bukti-bukti baru untuk membuktikan ketidaksepakatan mereka terhadap vonis hakim.
Apapun, Ade menekankan pentingnya pemberantasan pencurian illegal agar nelayan Indonesia lebih berpeluang menangkap ikan di negerinya sendiri.
Credit CNN Indonesia