Ilustrasi. (Reuters/Olivia Harris)
Jakarta, CB -- Pemerintah Amerika Serikat mulai mengembalikan uang sekitar US$200 juta atau setara Rp2,8 triliun ke Malaysia yang diperoleh dari penyitaan aset terkait skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Duta Besar AS untuk Malaysia, Kamala Shirin Lahkdhir, mengatakan bahwa negaranya akan mengembalikan US$196 juta, setara Rp2,7 triliun, kepada Malaysia dalam angsuran pertama.
"Kami sangat senang bahwa aset tahap pertama ini telah ditransfer kembali ke Malaysia. Hal ini menunjukkan komitmen AS untuk mengembalikan aset-aset tersebut demi kepentingan masyarakat Malaysia," katanya sebagaimana dikutip Reuters.
Pihak berwenang Malaysia dan AS menduga uang sejumlah US$4,5 miliar dialirkan secara ilegal dari 1MDB, lembaga investasi negara yang didirikan oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada 2009 lalu.
Duta Besar AS untuk Malaysia, Kamala Shirin Lahkdhir, mengatakan bahwa negaranya akan mengembalikan US$196 juta, setara Rp2,7 triliun, kepada Malaysia dalam angsuran pertama.
"Kami sangat senang bahwa aset tahap pertama ini telah ditransfer kembali ke Malaysia. Hal ini menunjukkan komitmen AS untuk mengembalikan aset-aset tersebut demi kepentingan masyarakat Malaysia," katanya sebagaimana dikutip Reuters.
Pihak berwenang Malaysia dan AS menduga uang sejumlah US$4,5 miliar dialirkan secara ilegal dari 1MDB, lembaga investasi negara yang didirikan oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada 2009 lalu.
Najib sendiri sudah dituntut dengan lebih dari 40 dakwaan terkait skandal korupsi 1MDB sejak ia kalah pada pemilu tahun lalu. Namun, ia berkeras tidak bersalah.
Sebelumnya, AS sudah mengembalikan US$57 juta atau setara Rp815 miliar ke Malaysia dari perusahaan produksi film Hollywood, Red Granite Pictures.
Perusahaan itu didirikan oleh Riza Aziz, putra tiri mantan Najib Razak. Ia merupakan produser film berbasis di Los Angeles yang memproduksi sejumlah karya Hollywood seperti The Wolf Of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio, Dumb And Dumber To, dan Daddy's Home.
Kementerian Kehakiman AS menuding Riza menggunakan lebih dari US$100 juta uang 1MDB untuk membiayai ketiga film tersebut.
Pada September 2017 lalu, Red Granite telah membayar US$60 juta kepada pemerintah AS guna menyelesaikan klaim penyitaan sipil terhadap hak atas film The Wolf of Wall Street.
Dilansir Reuters, Red Granite juga disebut terlibat pembelian sejumlah aset menggunakan uang 1MDB. Aset itu kemudian disita oleh AS.
Pengurangan sekitar US$3 juta dari tindak penyelesaian ini dilakukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh pihak AS dalam menyelidiki dan mengamankan penyelesaian dana Red Granite.
Sejak 2016, Kementerian Kehakiman AS juga telah mengajukan tuntutan hukum perdata untuk menyita sekitar US$1,7 miliar aset yang diduga dibeli dengan dana curian dari 1MDB, termasuk jet pribadi, rumah mewah, karya seni, serta perhiasan.
Kementerian Kehakiman AS juga sedang dalam proses mengirimkan dana US$319 juta lagi sambil menunggu penjualan properti di Manhattan milik dalang skandal 1MDB yang berstatus buronan, Low Taek Jho.
Secara
keseluruhan, AS sudah mengembalikan US$322 juta uang 1MDB. Dana ini
termasuk US$126 juta dari penjualan kapal pesiar yang diduga dibeli Low
dengan dana 1MDB.
Keseluruhan kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah pada 2015, Wall Street Journal melaporkan aliran dana sebesar US$700 juta dari 1MDB ke rekening pribadi Najib Razak.
Setidaknya ada enam negara, diantaranya AS, Singapura, dan Swiss yang sedang menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang 1MDB.
Keseluruhan kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah pada 2015, Wall Street Journal melaporkan aliran dana sebesar US$700 juta dari 1MDB ke rekening pribadi Najib Razak.
Setidaknya ada enam negara, diantaranya AS, Singapura, dan Swiss yang sedang menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang 1MDB.
Credit cnnindonesia.com