WELLINGTON
- Parlemen Selandia Baru mensahkan amandemen undang-undang senjata
setelah pembahasan ketiga atau terakhir pada Rabu malam. Keputusan ini
diambil kurang dari sebulan setelah serangan masjid Christchurch yang
menewaskan 50 orang.
UU senjata baru yang diusulkan, diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen. Amandemen UU Senjata itu disahkan dengan suara 119 berbanding 1 seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (11/4/2019).
Amandemen itu diperkirakan akan menerima Persetujuan Kerajaan dari gubernur pada hari Jumat sebelum menjadi undang-undang, ketika senjata semi otomatis gaya militer (MSSA) dan senapan serbu serta bagian-bagian terkaitnya akan ilegal.
UU senjata baru yang diusulkan, diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen. Amandemen UU Senjata itu disahkan dengan suara 119 berbanding 1 seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (11/4/2019).
Amandemen itu diperkirakan akan menerima Persetujuan Kerajaan dari gubernur pada hari Jumat sebelum menjadi undang-undang, ketika senjata semi otomatis gaya militer (MSSA) dan senapan serbu serta bagian-bagian terkaitnya akan ilegal.
Credit sindonews.com