Kamis, 11 April 2019

Selandia Baru Sahkan Amandemen UU Senjata Pasca Serangan Christchurch


Selandia Baru Sahkan Amandemen UU Senjata Pasca Serangan Christchurch
Parlemen Selandia Baru mensahkan amandemen undang-undang senjata negara itu pasca serangan Christchurch. Foto/Ilustrasi/Istimewa

WELLINGTON - Parlemen Selandia Baru mensahkan amandemen undang-undang senjata setelah pembahasan ketiga atau terakhir pada Rabu malam. Keputusan ini diambil kurang dari sebulan setelah serangan masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang.

UU senjata baru yang diusulkan, diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen. Amandemen UU Senjata itu disahkan dengan suara 119 berbanding 1 seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (11/4/2019).

Amandemen itu diperkirakan akan menerima Persetujuan Kerajaan dari gubernur pada hari Jumat sebelum menjadi undang-undang, ketika senjata semi otomatis gaya militer (MSSA) dan senapan serbu serta bagian-bagian terkaitnya akan ilegal.

Menurut undang-undang tersebut, kepemilikan senjata api yang dilarang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Dapat dipahami bahwa kompensasi akan diberikan untuk senjata api dan bagian-bagian berdasarkan merek, model dan kondisi, tetapi hanya untuk barang-barang yang diperoleh secara sah.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern adalah orang pertama yang berbicara selama pembacaan amandemen undang-undang tersebut. Ia berkata bahwa dia bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan untuk meloloskan regulasi tersebut.

Pemerintah Selandia Baru telah berjanji untuk melarang MSSA segera setelah serangan teroris Christchurch, yang juga melukai puluhan orang pada 15 Maret. 





Credit  sindonews.com