Selasa, 08 Mei 2018

IOM Setop Dana Bantuan Bagi Pengungsi Baru di Indonesia


IOM Setop Dana Bantuan Bagi Pengungsi Baru di Indonesia
Organisasi Migrasi Internasional (IOM) disebut hentikan pemberian bantuan finansial bagi ribuan pengungsi asing yang terdampar di Indonesia per 15 Maret 2018. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)


Jakarta, CB -- Organisasi Migrasi Internasional (IOM) disebut menghentikan pemberian bantuan finansial bagi ribuan pengungsi asing yang terdampar di Indonesia per 15 Maret 2018.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Agung Sampurno, mengatakan perubahan kebijakan negara donor mengharuskan IOM membatasi bantuannya tersebut.

"IOM mengatakan negara pendonor mulai mengurangi bantuannya. Kalau itu alasannya, sulit untuk memaksa negara agar tidak hentikan bantuannya kepada IOM kan. Namanya juga sukarela. IOM pun hanya sebatas organisasi tidak bisa memaksa, itu persoalannya," kata Agung kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.


Agung mengatakan pengurangan dana bantuan diumumkan IOM saat melakukan rapat bersama pemerintah, Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR), dan sejumlah pejabat serta lembaga terkait lainnya di Bali sekitar awal tahun lalu.

Dalam rapat itu, Agung mengatakan IOM memutuskan untuk membatasi pendanaannya hanya bagi 9.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.

Padahal, ada sekitar 13.840 pengungsi dan pencari suaka yang saat ini terdampar di Indonesia. Mereka lari ke Indonesia untuk berlindung sementara dari persekusi dan konflik di negara asal.

"Lalu sisa sekitar 4.840 pengungsi siapa yang mau tanggung? Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kebutuhan mereka karena kita tidak menandatangani Konvensi Internasional tentang Pengungsi 1951," ucap Agung.

Selain itu, Agung juga menuturkan IOM akan menghentikan bantuan teknis bagi rumah detensi imigrasi yang selama ini banyak menampung sebagian pengungsi di Indonesia. Bantuan logistik bagi rudenim akan dihentikan per 1 Juli 2018.

Dari belasan ribu pengungsi, ia memaparkan, ada sedikitnya 3.200 orang yang ditampung di rudenim dan kantor imigrasi yang tersebar di 13 kota di Indonesia.

Pengungsi di Rudenim Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Pengungsi di Rudenim Kalideres, Jakarta Barat.


Agung mengatakan meski bukan negara anggota konvesni pengungsi, Indonesia telah berbuat banyak di luar kewajibannya soal penanganan pengungsi. Indonesia bahkan memiliki Peraturan Presiden No.125/Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Agung menganggap perpres tersebut secara simbolik menggambarkan komitmen dan kontribusi Indonesia dalam membantu menangani masalah pengungsi yang saat ini dianggap menjadi salah satu krisis global.

"Perpres No.125/Tahun 2016 itu bentuk negosiasi politik Indonesia soal penanganan pengungsi. Secara politik, Indonesia memang bukan negara anggota konvensi pengungsi, tapi sebagai negara yang berperikemanusiaan, Indonesia terbitkan Perpres ini," ujar Agung.

"Dalam perpres itu, peran pemerintah terutama imigrasi hanya memperisapkan akomodasi dan bantuan sementara. Berkaitan dengan penentuan status pengungsi dan kebutuhan hidup sehari-hari pengungsi itu tidak tertera dalam perpres. Itu wewenang UNHCR dan IOM,"

Dalam kesempatan berbeda, IOM menegaskan pembatasan ini bukan berarti menghentikan kucuran bantuan terhadap pengungsi sepenuhnya.

IOM menekankan organisasinya akan tetap memberikan bantuan bagi pengungsi namun terbatas hanya bagi sekitar 9.000 pengungsi yang sudah terdaftar sebelum 15 Maret 2018.

"Jadi per 15 Maret itu IOM sudah tidak akan memberi bantuan bagi pengungsi baru. Konsekuensinya, saat ini kami hanya memberi bantuan 9.000 orang yang masuk dalam kasus kami," ujar Communication Project Manager IOM Mission in Indonesia, Paul Dillon.



Dillon memastikan pembatasan dana ini dilakukan karena sejumlah pendonor besarnya seperti Amerika Serikat dan Australia memutuskan untuk mengurangi bantuan.

Karena itu, Ia mengatakan bantuan penanganan pengungsi asing yang baru datang ke Indonesia mulai akan dibebankan kepada pemerintah.

"Dari titik ini, tanggung jawab penanganan bagi pengungsi baru ada di tangan pemerintah dan organisasi non-profit lainnya di Indonesia," kata Dillon.

IOM bersama Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) merupakan salah satu organisasi internasional yang dimandatkan PBB untuk menangani masalah pengungsi global.

Para pengungsi, termasuk yang ada di Indonesia, perlu proses dan waktu yang tak singkat hingga akhirnya ditempatkan di negara ketiga. Tak jarang proses tersebut memakan waktu hingga bertahun-tahun. Tak sedikit pula pengajuan penempatan mereka ditolak oleh negara ketiga.

Selama berada di negara transit, kebutuhan para pengungsi dibebankan pada UNHCR, IOM, dan bantuan sukarela organiasi lain hingga pemerintah setempat.

Karena tidak diizinkan bekerja, Dillon mengatakan IOM memberi santunan kepada para pengungsi yang telah terdaftar. Uang santunan itu, paparnya, diberikan IOM setiap bulannya mengikuti besaran upah minimum daerah pengungsi menetap. 





Credit  cnnindonesia.com