Kamis, 24 Mei 2018

ICC: Situasi Palestina Jadi Subjek Pemeriksaan Sejak Januari


Pemukiman Israel di Tepi Barat
Pemukiman Israel di Tepi Barat
Foto: ap

ICC telah merespon menyelidiki permukiman ilegal dan kejahatan perang Israel



CB, DEN HAAG -- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah merespons permintaan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki untuk menyelidiki permukiman ilegal dan kejahatan perang yang dilakukan Israel. Penyelidikan bahkan telah dimulai sebelum al-Maliki mengajukan pengaduan ke ICC pada Selasa (22/5).


"Sejak 16 Januari 2015, situasi di Palestina telah menjadi subjek untuk pemeriksaan awal dalam rangka memastikan apakah kriteria untuk membuka penyelidikan terpenuhi," ujar jaksa kepala ICC Fatou Bensouda, dilaporkan laman Anadolu Agency.

Selama lebih dari dua tahun melakukan pemeriksaan awal, Bensouda mengklaim telah mengalami kemajuan. "Pemeriksaan pendahuluan ini telah melihat kemajuan penting dan akan terus mengikuti jalur normalnya," katanya.


Ia mengatakan kantornya mengevaluasi dan menganalisis semua informasi yang diterima secara independen, terlepas dari siapa yang dirujuk. Pernyataan rujukan atau pasal 12 (3) tidak secara otomatis mengarah pada pembukaan penyelidikan.


"Seharusnya tidak ada keraguan bahwa dalam situasi ini dan situasi lainnya di depan kantor saya, saya akan selalu mengambil keputusan yang dijamin oleh mandat saya di bawah Statuta Roma," kata Bensouda.


Statuta Roma memungkinkan ICC untuk menyelidiki apakah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi telah dilakukan di sebuah negara, yang entah tidak mampu atau tidak mau melakukan penyelidikan sendiri. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengajukan pengaduan terhadap Israel ke ICC pada Selasa kemarin.


Adapun masalah yang diadukan yakni terkait permukiman ilegal dan eskalasi terbaru di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 100 warga Palestina sejak akhir Maret lalu. Sedikitnya 65 warga Palestina telah tewas dan ribuan lainnya luka-luka akibat diserang pasukan keamanan Israel sejak demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel digelar pada Senin pekan lalu.


Ribuan warga Palestina di perbatasan Jalur Gaza melakukan demonstrasi dalam rangka menentang pembukaan kedubes Amerika Serikat (AS) di Yerusalem. Dalam aksi ini, massa pun menyuarakan tentang pengembalian hak para pengungsi Palestina untuk pulang ke desanya yang direbut dan diduduki Israel setelah Perang Arab-Israel tahun 1948.


Pada Jumat (18/5), Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, telah mengesahkan sebuah resolusi untuk mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi ini nantinya akan mengusut dan mencari bukti terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM di sana.


Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra'ad Al Hussein telah mengecam kekerasan yang menimpa warga Palestina ketika berdemonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. "Banyak warga Palestina yang terluka dan tewas benar-benar tidak bersenjata, (dan) ditembak di belakang, di dada, di kepala, dan anggota badan dengan amunisi langsung," ujar Zeid.


Kendati demikian, Israel telah menolak kritik dan kecaman yang dilayangkan padanya. Israel menyalahkan Hamas atas jatuhnya puluhan korban tewas dalam aksi demonstrasi di perbatasan Jalur Gaza.





Credit  republika.co.id