ICC telah merespon menyelidiki permukiman ilegal dan kejahatan perang Israel
CB,
DEN HAAG -- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah merespons
permintaan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki untuk
menyelidiki permukiman ilegal dan kejahatan perang yang dilakukan
Israel. Penyelidikan bahkan telah dimulai sebelum al-Maliki mengajukan
pengaduan ke ICC pada Selasa (22/5).
"Sejak 16
Januari 2015, situasi di Palestina telah menjadi subjek untuk
pemeriksaan awal dalam rangka memastikan apakah kriteria untuk membuka
penyelidikan terpenuhi," ujar jaksa kepala ICC Fatou Bensouda,
dilaporkan laman
Anadolu Agency.
Selama lebih dari dua tahun melakukan pemeriksaan awal,
Bensouda mengklaim telah mengalami kemajuan. "Pemeriksaan pendahuluan
ini telah melihat kemajuan penting dan akan terus mengikuti jalur
normalnya," katanya.
Ia mengatakan kantornya
mengevaluasi dan menganalisis semua informasi yang diterima secara
independen, terlepas dari siapa yang dirujuk. Pernyataan rujukan atau
pasal 12 (3) tidak secara otomatis mengarah pada pembukaan penyelidikan.
"Seharusnya
tidak ada keraguan bahwa dalam situasi ini dan situasi lainnya di depan
kantor saya, saya akan selalu mengambil keputusan yang dijamin oleh
mandat saya di bawah Statuta Roma," kata Bensouda.
Statuta
Roma memungkinkan ICC untuk menyelidiki apakah genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi telah
dilakukan di sebuah negara, yang entah tidak mampu atau tidak mau
melakukan penyelidikan sendiri. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad
al-Maliki mengajukan pengaduan terhadap Israel ke ICC pada Selasa
kemarin.
Adapun masalah yang diadukan yakni terkait
permukiman ilegal dan eskalasi terbaru di Jalur Gaza yang telah
menewaskan lebih dari 100 warga Palestina sejak akhir Maret lalu.
Sedikitnya 65 warga Palestina telah tewas dan ribuan lainnya luka-luka
akibat diserang pasukan keamanan Israel sejak demonstrasi di perbatasan
Gaza-Israel digelar pada Senin pekan lalu.
Ribuan
warga Palestina di perbatasan Jalur Gaza melakukan demonstrasi dalam
rangka menentang pembukaan kedubes Amerika Serikat (AS) di Yerusalem.
Dalam aksi ini, massa pun menyuarakan tentang pengembalian hak para
pengungsi Palestina untuk pulang ke desanya yang direbut dan diduduki
Israel setelah Perang Arab-Israel tahun 1948.
Pada
Jumat (18/5), Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, telah mengesahkan
sebuah resolusi untuk mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi
ini nantinya akan mengusut dan mencari bukti terkait dugaan terjadinya
pelanggaran HAM di sana.
Komisaris Tinggi PBB untuk
HAM Zeid Ra'ad Al Hussein telah mengecam kekerasan yang menimpa warga
Palestina ketika berdemonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. "Banyak warga
Palestina yang terluka dan tewas benar-benar tidak bersenjata, (dan)
ditembak di belakang, di dada, di kepala, dan anggota badan dengan
amunisi langsung," ujar Zeid.
Kendati demikian,
Israel telah menolak kritik dan kecaman yang dilayangkan padanya. Israel
menyalahkan Hamas atas jatuhnya puluhan korban tewas dalam aksi
demonstrasi di perbatasan Jalur Gaza.