Kamis, 03 Mei 2018

Hakim AS Perintahkan Iran Bayar Rp83,8 Triliun ke Korban 9/11


Hakim AS Perintahkan Iran Bayar Rp83,8 Triliun ke Korban 9/11
Menara kembar World Trade Center (WTC) Amerika Serikat saat diserang dengan pesawat yang dibajak para teroris pada 11 September 2001. Foto/REUTERS


NEW YORK - Hakim federal di New York, Amerika Serikat (AS) memerintahkan otoritas Iran untuk membayar lebih dari USD6 miliar (Rp83,8 triliun) kepada para korban serangan teroris 11 September 2001 atau 9/11. Alasannya, Teheran dinyatakan mendukung kelompok teroris tersebut dengan dukungan material.

Putusan pengadilan ini terlepas dari fakta bahwa sebagian besar pembajak pesawat dalam serangan 9/11 di AS adalah warga negara Arab Saudi, dan tidak ada hubungan langsung yang pernah ditemukan terkait dengan Iran.

Dalam putusannya hari Selasa waktu New York, hakim menemukan Iran, bank sentral negara itu, dan Korps Garda Revolusi Islam bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.000 orang dalam serangan 11 September tersebut. Sebagai akibatnya, Hakim Distrik George Daniels memerintahkan Iran dan entitasnya untuk membayar lebih dari USD6 miliar sebagai kompensasi kepada keluarga korban.

"Iran diperintahkan membayar USD12,5 juta per pasangan, USD8,5 juta per orang tua, USD8,5 juta per anak, dan USD4,25 juta per saudara korban," bunyi putusan pengadilan, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu (2/5/2018) malam.

AS berpotensi mengambil miliaran dollar aset Iran yang dibekukan di AS dan Eropa selama bertahun-tahun. Namun, ini tidak mungkin karena putusan itu dilihat sebagai simbolik dan tidak dapat dilaksanakan.

Ini bukan pertama kalinya Hakim Daniels mengeluarkan putusan default terhadap Iran. Pada tahun 2011 dan 2016, hakim New York tersebut memerintahkan Republik Islam Iran untuk membayar miliaran dollar kepada para korban serangan, yang menewaskan hampir 3.000 orang.

Teheran belum bereaksi terhadap putusan terbaru, tetapi sebelumnya menolak tuduhan yang dianggap Iran sebagai tuduhan konyol. Alasannya, Teheran berpegang pada fakta bahwa tidak ada pelaku yang merupakan Iran, dan tidak ada penyelidikan yang pernah menemukan hubungan langsung ke Iran.

"Rekor rendah untuk jangkauan petrodolar; berita palsu CIA dan FDD dengan dokumen al-Qaeda. Iran tidak dapat menutupi peran sekutu AS dalam 9/11," tulis Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif di Twitter pada tahun lalu.

Sekitar 15 dari pelaku serangan 9/11 adalah warga negara Arab Saudi, sementara dua pelaku berasal dari Uni Emirat Arab, satu pelaku dari Mesir, dan satu pelaku lainnya berasal dari Lebanon.

Namun, gugatan AS yang diajukan pada tahun 2004, masih mengklaim bahwa Teheran mendukung para pembajak pesawat dan memberi mereka pelatihan dan bantuan keuangan.

Putusan hari Selasa tidak terkait dengan kasus-kasus serupa yang digugat oleh para korban terhadap Arab Saudi, yang mengklaim bahwa Riyadh memberikan dukungan langsung kepada para pembajak pesawat.

Terkait dengan gugatan korban kepada Saudi, Hakim Daniels telah menolak permintaan Riyadh untuk membatalkan tuntutan hukum tersebut. Baik kasus Saudi dan Iran,  didasarkan pada Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA) yang disahkan pada tahun 2016 dan memungkinkan keluarga korban untuk menyeret pemerintah asing ke pengadilan. 




Credit  sindonews.com