Selasa, 01 Maret 2016

Empat Negara Bergabung Protes UU Terorisme Baru China


Empat Negara Bergabung Protes UU Terorisme Baru China  
Ilustrasi (Reuters/Jason Lee)
 
Jakarta, CB -- Negara-negara besar bersama-sama memprotes undang-undang terorisme dan keamanan siber baru China yang dinilai bias dan berpotensi merugikan perusahaan asing. Menyuarakan protes ini, Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Jepang dan Uni Eropa telah mengirimkan nota protes bersama kepada China.

Hal ini disampaikan oleh Reuters yang melihat secara eksklusif surat tersebut yang ditandatangani oleh duta besar AS, Kanada, Jerman dan Jepang, tertanggal 27 Januari, untuk Menteri Keamanan Publik dan Penasihat Negara Guo Shengkun. Sementara Duta Besar Eropa untuk China, Hans Dietmar Schweisgut, menyampaikan surat yang sama pada 28 Januari lalu.

Undang-undang anti terorisme dan keamanan siber yang disahkan Kongres Rakyat China pada Desember itu mencakup perluasan wewenang pemerintah untuk mengawasi perusahaan, internet dan meningkatkan sensor terhadap teknologi tertentu. UU ini dikritik karena tidakjelasan definisi dari pasal-pasalnya yang dianggap bisa membuat warga biasa masuk dalam kategori teroris.

UU ini menurut empat dubes dalam surat mereka dinilai bias dan bisa menyebabkan "iklim ketidakpastian" di antara para investor asing. Tidak disebutkan sektor usaha yang dimaksud dalam surat.

Salah satu keprihatinan utama para dubes dalam UU tersebut adalah kewajiban seluruh perusahaan di China untuk menyimpan data di dalam negeri serta memberikan kunci enskripsi, yang dianggap melanggar privasi dan hak kekayaan intelektual atas nama keamanan negara.

"Meski kami menyadari pentingnya semua negara untuk mengatasi masalah keamanan, namun kami meyakini undang-undang baru ini berpotensi mengganggu perdagangan, menghambat inovasi, dan melanggar kewajiban China dalam melindungi hak asasi manusia yang sesuai dengan hukum internasional," tulis surat yang ditandatangani empat dubes tersebut. Keluhan yang sama disampaikan dubes Uni Eropa dalam suratnya.

Para dubes menyatakan kepentingan negara mereka sangat besar untuk berinvestasi di China. Saat ini mereka mengaku tengah menggarap peraturan bisnis untuk menyesuaikan dengan undang-undang baru Tiongkok.

Pemerintah China belum bisa dimintai komentarnya terkait surat tersebut. Namun sebelumnya pemerintah China bersikeras UU tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas negara berpopulasi 1,3 miliar orang tersebut.

Surat dari perwakilan negara asing memang sudah biasa disampaikan, namun dokumen yang ditandatangani bersama oleh beberapa kepala perwakilan negara sangat jarang.

Dubes AS, Kanada dan Uni Eropa belum mengonfirmasi laporan Reuters. Sementara Duta Besar Jerman Nikolas Bader mengatakan: "Kedutaan besar tidak mengomentari soal surat itu. Tapi kami memang prihatin soal isu ini dan sebelumnya telah berulangkali menyatakannya."

"Kami menaruh perhatian terhadap pergerakan China terkait undang-undang atau rancangan undang-undang itu," ujar pernyataan Kedutaan Besar Jepang.





Credit  CNN Indonesia