Jumat, 19 Desember 2014
Denmark Klaim Wilayah Kutub Utara
AP/NOAA
CB, Jakarta - Denmark mengajukan klaim kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kepemilikan area di Kutub Utara. Denmark menyatakan wilayah yang mengelilingi Kutub Utara terhubung dengan landas benua Greenland yang merupakan wilayah otonomi mereka. Menteri Luar Negeri Denmark Martin Lidegaard menyebut klaim itu sebagai tonggak penting bersejarah bagi negaranya.
Jon Rahbek-Clemmensen dari Universitas Syddansk mengatakan klaim itu menunjukkan bahwa Denmark tidak bisa ditekan. Klaim itu juga membuktikan dukungan politik pada masyarakat Greenland. "Ada dorongan kuat di Greenland untuk meraih kemerdekaan. Denmark ingin menunjukkan kemampuannya," katanya seperti ditulis BBC, Senin, 15 Desember 2014.
Christian Marcussen, ilmuwan dari Survei Geologi Denmark dan Greenland, kepada Associated Press menyatakan mereka yakin dengan bukti-bukti klaim mereka. "Pegunungan Lomonosov adalah perpanjangan wilayah alami dari landas Greenland."
Sebelumnya, Kanada dan Rusia juga sudah menyatakan kedaulatan mereka atas wilayah Arktik yang dikenal kaya sumber energi. Wilayah yang diperebutkan adalah pegunungan bawah laut Lomonosov sepanjang 1.800 kilometer yang membelah Arktik menjadi dua. Menanggapi tuntutan tersebut, negara-negara Arktik sepakat sidang PBB bisa menyelesaikan sengketa wilayah Kutub Utara.
Laporan Survei Geologi Amerika Serikat pada 2008 menyebutkan sekitar 22 persen sumber energi dunia yang belum ditemukan berada di wilayah utara Lingkar Arktik. Namun Kutub Utara diperkirakan tidak memiliki banyak cadangan minyak dan gas.
Tim dari Denmark telah menyerahkan tiga boks berisi data pendukung klaim mereka ke komisi PBB, Senin, 15 Desember lalu. Sebanyak 21 anggota panel penyelidik akan memeriksa kesahihan bukti ilmiah klaim-klaim atas Kutub Utara yang mereka terima. Lidegaard mengatakan data yang sudah dikumpulkan sejak 2002 itu mendukung klaim Denmark atas area seluas 895 ribu kilometer persegi. Luas area itu sekitar 20 kali ukuran wilayah Denmark.
Enam tahun lalu Denmark, Rusia, Norwegia, Kanada, dan Amerika Serikat sepakat masalah teritori itu diselesaikan menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Setelah meratifikasi konvensi, tiap negara punya waktu 10 tahun untuk mendaftarkan klaim berisi perpanjangan landas benua lebih dari 200 mil laut dari batas wilayah mereka. Kanada sudah menyatakan keinginan mereka secara formal tahun lalu.
Sebelumnya, sengketa wilayah di Kutub Utara sempat memanas setelah kapal selam Rusia memasang bendera titanium antikarat di sana pada kedalaman 4.200 meter di bawah laut. Aksi yang terjadi pada 2007 itu sempat membuat Kanada marah.
Credit TEMPO.CO