Kamis, 04 Oktober 2018

Kanada Perbolehkan Cadar di Pengadilan


Kanada Perbolehkan Cadar di Pengadilan
Ilustrasi (REUTERS/Chris Wattie)

Jakarta, CB -- Pengadilan Kanada memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan hijab atau kerudung di ruang sidang, Rabu (3/10). Diputuskan juga bahwa hakim tak bisa menolak seorang wanita muslim bercadar untuk memberikan kesaksian.

Keputusan ini diambil terkait kasus pengusiran seorang wanita muslim bercadar dari ruang sidang pada 2015 lalu.

Hakim Eliana Marengo dari Pengadilan Quebec mengusir perempuan bernama Montrealer Rania El-Alloul dari ruang sidang karena mengenakan jilbab.


Ia menganggap pakaian El-Alloul sebagai tak pantas karena menyamakannya dengan topi atau kacamata hitam. Ia merujuk pada aturan putusan pengadilan bahwa setiap orang yang menghadiri pengadilan harus "berpakaian pantas".

Tiga hakim banding memutuskan bahwa Marengo tidak memperhitungkan hak El-Alloul "terhadap ekspresi agama."

Pengadilan Banding Quebec pun mengoreksi putusan itu dan menyepakati dengan suara bulat untuk memperbolehkan penggunaan pakaian yang menjadi ekspresi keagamaan.

"Seorang warga negara mungkin mengenakan pakaian agama di ruang sidang selama keyakinan agama mereka tulus dan mereka tidak berkonflik dengan orang hak konstitusional lainnya," seperti dilaporkan AFP.



Credit  cnnindonesia.com