Jumat, 19 Oktober 2018

Bakar Masjid di Texas, Pria AS Dibui 25 Tahun



Bakar Masjid di Texas, Pria AS Dibui 25 Tahun
Ilustrasi. (Reuters/Neil Hall)


Jakarta, CB -- Seorang pria dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena membakar sebuah masjid di Texas, Amerika Serikat.

Reuters melaporkan bahwa Marq Perez membakar masjid Victoria yang terletak sekitar 200 kilometer dari Houston pada 2017 lalu.

Ia divonis bersalah pada Juli lalu atas atas tuduhan kepemilikan senjata api dan melakukan tindak kejahatan menggunakan perangkat tersebut.


Kejahatan itu dianggap berbagai kelompok Islam sebagai bagian dari gelombang anti-Muslim yang kian berkembang di AS.


Saat membacakan hukuman, Hakim senior AS, John Rainey, mengatakan bahwa kejahatan kebencian itu merupakan penyakit bagi masyarakatnya dan perilaku ini tidak bisa ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam persidangan, asisten jaksa penuntut umum, John Gare, mengatakan bahwa tindakan ini sama saja menebarkan kebencian di lingkungan masyarakat.


"Terdakawa ini melakukan teror terhadap kominunitas muslim di Victoria. Semua orang di negara ini memiliki hak untuk beribadah dengan bebas tanpa takut adanya kekerasan," kata Gare.

Namun, pengacara Perez mengatakan bahwa kliennya tidak menyalakan api, dan dia sedang bersama putranya saat bangunan terbakar, seperti dikutip oleh San Antonio Express-News.

Kini, masjid itu telah dibangun kembali dengan menggunakan uang sumbangan dari penduduk. Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa ketika mengetahui uang sudah terkumpul, Perez bertekad akan membakarnya kembali.



Credit  cnnindonesia.com