Rabu, 07 Maret 2018

PBB: Serangan Udara Rusia dan AS Pembunuhan Massal di Suriah


Bangunan yang hancur akibat pengeboman di Ghouta timur, pinggiran Damaskus, Suriah, Kamis (22/2).

Bangunan yang hancur akibat pengeboman di Ghouta timur, pinggiran Damaskus, Suriah, Kamis (22/2).
Foto: Ghouta Media Center via AP


Pasukan pemerintahan Presiden Bashar al Assad juga menggunakan senjata kimia.


CB, GHOUTA TIMUR -- Penyelidik Kejahatan Perang PBB menyebut serangan udara Rusia dan Amerika Serikat menyebabkan kematian massal di kalangan warga Suriah. Pasukan pemerintahan Presiden Bashar al Assad juga menggunakan senjata kimia di Ghouta timur.

Di sisi lain, ISIS juga melakukan sejumlah kejahatan perang dengan membunuh warga atau menggunakan mereka sebagai perisai manusia, kata penyelidik PBB dalam laporan hasil penelitian enam bulan.

Kepala Komisi PBB untuk Penyelidikan Suriah, Paulo Pinheiro mengatakan bahwa kejahatan perang itu terjadi saat pertempuran berlangsung sengit di Idlib, Afrin, dan Ghouta. "Namun, komisi itu "bukan pengadilan" dan tidak mempunyai wewenang melakukan langkah lebih jauh," kata Pinheiro.

Dalam penelitian itu, "korban perang Suriah sangat menderita akibat lonjakan kekerasan di berbagai belahan negara tersebut." "Pasukan pemerintah Suriah terus menggunakan senjata kimia untuk mengalahkan kelompok bersenjata di Ghouta timur," tulis laporan yang sama.

Di antara temuan penting lainnya adalah bahwa pesawat tempur Rusia pada November tahun lalu menjatuhkan bom di sebuah pasar Atareb, Aleppo barat, sehingga menewaskan 84 orang dan melukai 150 orang. Tempat itu adalah "zona de-eskalasi" yang dinyatakan sendiri oleh Moskow bersama Iran dan Turki.

Komisi PBB tidak menemukan bukti bahwa Rusia dengan sengaja membombardir pasar itu, namun menegaskan bahwa "serangan itu berpeluang dimasukkan sebagai kejahatan perang".

"Ini adalah untuk pertama kalinya kami bisa membuktikan pelanggaran dari sebuah pesawat spesifik Rusia dan bisa menyelidiki tempat kejadian perkara," kata Pinheiro.

Pinheiro mengatakan bahwa menurut hukum humanitarian internasional, penggunaan senjata tertentu di wilayah sipil secara otomatis bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang. Sementara itu, tiga serangan udara dari koalisi internasional pimpinan Amerika Serikat, di sebuah sekolah dekat Raqqa pada Maret tahun lalu telah menewaskan 150 warga sipil. Korban ini lima kali lipat dari jumlah yang diakui oleh Pentagon.


Pentagon pada saat itu berasalan bahwa serangannya hanya menewaskan puluhan anggota kelompok ISIS, bukan warga sipil. Tetapi, keterangan Pentagon dibantah oleh tim Komisi PBB, yang tidak menemukan bukti adanya anggota ISIS di sekolah tempat kejadian. Koalisi Amerika Serikat dianggap telah melanggar hukum internasional karena tidak mengindahkan perlindungan terhadap warga sipil yang mengungsi di sekolah itu sejak 2012.

Komisi itu mendesak semua pihak untuk membuka akses di daerah-daerah perang dan tahanan. Laporan komisi PBB didasarkan atas wawancara rahasia dengan 500 orang korban atau saksi mata di luar atau dalam Suriah melalui media sosial. Pemerintahan Bashar tidak pernah mengizinkan tim komisi memasuki negaranya.

Menurut laporan itu, pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia dengan sasaran gerilyawan di Ghouta timur, termasuk tiga kali penggunaan klorin pada Juli tahun lalu, dan di Harasta pada November. Sebelumnya, PBB mencatat 33 serangan senjata kimia di Suriah.

Pemerintah Suriah membantah menggunakan senjata kimia. Mereka menyatakan telah menyerahkan semua persediaan mereka setelah menandatangani pakta pelarangan senjata kimia pada 2013.



Credit  REPUBLIKA.CO.ID